Pemprov Diminta Transparan Terkait Mega Proyek Ambon New Port

Malukuexpress.com, Masyarakat di tiga dusun, Ujung, Batu Dua, dan Batu Naga, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon meminta kepastian dari Pemerintah Daerah provinsi Maluku terhadap ganti rugi maupun relokeasi akibat pembangunan mega proyek Ambon New Port.

Hal ini dilakukan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mestinya harus ada kepastian kepada masyarakat, sehinnga proses ganti rugi atau direlokasikan dengan sudah ada tempat untuk mereka tinggal.

Bacaan Lainnya

Namun sampai saat ini belum ada kepastian dari Pemprov kok tiba-tiba sudah ada rencana mendatangkan Presiden RI untuk peletakan batu pertama pembangunan Ambon New Port,”ujar salah satu advokat Salauhdin Hamid Fakaubun yang mengadvokasi masyarakat di tiga dusun, kepada awak di kantor DPRD Maluku, selasa 21/09/2021.

Menurut Fakaubun untuk proses ganti rugi terlebih dahulu dilakukan pelepasan hak, namun sampai saat ini belum ada proses apapun dari pihak Pemprov.

Sehingga kami sangat mengharapkan untuk Pemerintah Daerah harus hadir ditengah tengah masyarakat untuk memberikan statement kepada masyarakat khususnya di tiga dusun ini supaya mereka tahu sejauh mana serta melihat hak-hak di tigas dusun ini,” Ujarnya

Untuk itu, dirinya meminta Pemprov untuk transparan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya warga ke tiga dusun tersebut, sehingga proyek Ambin New Port ini dapat berjalan dengan baik kedepan. (*)

Pos terkait