MALUKUEXPRESS.COM, Terkait dengan Tingkat kelulusan siswa sekolah di Provinsi Maluku.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Dr. Insun Sangadji yang ditemui diruang kerjanya. Selasa 16 Mei 2023 menjelaskan bahwa tingkat kelulusan di Maluku sudah sesuai prosedur kurikulum Merdeka belajar.
Lanjutnya, untuk siswa yang lulus sekolah di setiap tingkatan sudah mengalami proses penanganan dari masing-masing sekolahnya dan saya telah meminta Berita Acara Kelulusan dari sekolah di Maluku.
Namun jika ditanyakan ada siswa tingkat akhir yang tidak lulus ujian nasional, Sangadji menjelaskan juga, kalau kedapatan ada yang dinyatakan tidak lulus, maka dinas akan menelusuri terhadap alasan kenapa sehingga siswa yang bersangkutan tidak lulus sekolah, dan itu kita dinas akan telusuri mulai dari apakah sekolah sudah memberikan surat pemangilan, kemudian surat peringatan atau warning ke siswa ataukah belum dari sekolah kepada orang tua murid, dan apabila ada siswa yang terdapat tidak lulus.
“Nah hal ini di telusuri oleh pihak dinas dan jika ternyata dari data yang di dapat dari sekolah dalam hal ini guru wali kelasnya adalah benar bila ada siswa yang tidak lulus itu, dikarenakan siswanya yang malas dan tidak mengikuti ujian, dan tidak masuk sekolah, maka tindakan selanjutnya memberikan perhatian dan solusi kepada pihak orang tua siswa untuk mengulang kembali di tahun ajaran yang baru,”terang kadis.
Sehingga ini menjadi perhatian dari dinas adalah anak usia sekolah yanh belum ikut /mendapat pendidikan sekolah pada jenjang umur usia sekolah 16- 18 tahun dan apabila dalam usia ini ada anak yang belum mengikuti pendidikan, Maka akan di berikan pendidikan cuma-cuna atau mengikuti kejar paket C,”tutupnya. (*






