Malukuexpress.com, Bendahara Umum GPP-MBD Habel Matena dalam rilisnya. Senin (19/4/2021) yang diterima media ini berkata bahwa, Terkait dengan Kasus Korupsi BUMD PT. Kalwedo di Kejaksaan Tinggi Maluku yang sudah begitu lama dan sudah masuk dua tahun namun kasus ini juga belum ada titik terang alias jalan ditempat.
“Kami menduga Kejaksaan Tinggi Maluku masuk angin jahat, maka kami Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP-MBD) mendesak dengan tegas Kejaksaan Tinggi Maluku untuk secepatnya Memanggil dan Memeriksa Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Atasnama Benyamin Thomas Noach (Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya saat ini).
Lanjutnya, karena beliaulah yang sangat bertanggung jawab atas Dana Penyertaan Modal 10 Miliar, Dana Pemerintah Pusat 6 Miliar Pertahun dari tahun 2012-2017 (sebesar 36 Miliar) dan juga semua aset BUMD PT Kalwedo yang ada, faktanya Dana Penyertaan Modal 10 Miliar yang ada, sama sekali tidak dimanfaatkan dengan baik, faktanya saja Kantor BUMD PT. Kalwedo tidak ada sampai saat ini.
dan tak hanya itu, kami juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memeriksa (Meminta keterangan dari Anggota DPRD MBD khususnya Komisi C Periode 2012-2017),”tutup Matena.
Sementara itu. Stefanus Termas Ketum GPP MBD mempertegaskan, “Kami (GPP MBD) tidak main-main dengan kasus ini, kami selalu pantau terus kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dan juga BPKP Wilayah Maluku.
Lanjutnya, hal memeriksa ini adalah hal yang mudah, kenapa sampai sekarang jalan ditempat. “surat sudah masuk dari dua tahun, kok tindak lanjutnya lama sekali, dugaan kuat ada apa dibalik semua ini.
Cobalah bekerjalah secara profesional sehingga mendapatkan predikat yang baik di mata publik, kami minta Profesionalitas dari Kejati Maluku, masakan bisa tidak berkutik dalam memanggil dan memeriksa satu orang saja, “ungkapnya tutup. (Tim)