Malukuexpress.com, Pemuda Pemudi MBD meminta Kejati Maluku, Kejagung RI dan KPK RI harus mendalami upaya suap yang dilakukan untuk menutup kasus korupsi BUMD PT Kalwedo (KMP Marsela) di Kejati Maluku
Terkait dengan pemberitaan yang begitu viral di Media Sosial berapa bulan lalu terkait dengan Upaya suap disebut-sebut dilakukan Benyamin Noach melalui mantan Wakil Walikota Ambon Sam Latuconsina.
Dugaan suap oleh Benyamin Noach dan Sam Latuconsina, dibeberkan oleh Mantan Anggota DPRD MBD Kim Markus. Di akun facebooknya bahakan Konferensi pers dia mengaku telah menerima Rp 500 juta dari Sam Latuconsina untuk mencari jalur agar kasus KMP Marsela ditutup.
Uang yang diterima Kim tersebut merupakan pemberian tahap pertama dari tiga tahap yang dijanjikan. Banyak sekali bukti-bukti yang di sampaikan oleh Kim Markus di Media Sosial bahkan dia terang-menerang menyampaikan Benyamin Thomas Noach,ST Korupsi kalau anda tidak Korupsi mengapa mencari jalan untuk menutup kasus di maksud.
“Pengakuan-pengakuan yang di sampaikan oleh Kim Markus kami minta Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejakasaan Agung RI dan KPK RI, harus serius untuk membongkar hal di maksud, dan memanggil Kim Markus untuk di mintai keterangan langsung terkait dengan bukti-bukti yang ada, kalau Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Agung RI dan KPK RI tidak menghiraukan pengakuan Kim Markus ini maka kami menduga adanya skinario besar yang sengaja meloloskan dirinya (oknum yang ada) dari proses Hukum yang ada.
Kami Gerakan Pemuda Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP-MBD) sudah menyampaikan hal ini juga di Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Agung RI di sertai dengan bukti-bukti yang di sampaikan oleh Kim Markus untuk bisa dapat di proses, negara ini adalah negara hukum, jangan hukum tajam ke bahwa namun tumpul ke atas,”Ungkap Bendahara Umum GPP-MBD Habel Matena menutup dalam rilisnya yang diterima media ini. (Senin 22/2/2021). (**)