MALUKUEXPRESS.COM, Pemilik Asli YAYASAN VIHARA SUARNA GIRI TIRTA 1992 yang dibuat oleh Notaris Tuasikal Abua, dengan Susunan Pendiri terlampir, saat ini yang masih hidup adalah Bapak.Hecky Tjowasi dan Bapak.Tjoa Enno, dimana dengan susunan kepengurusan sebagai berikut Bapak Hecky sebagai ketua dan tuan Tjoa Enno salah satu anggota dalam kepengurusan didalam yayasan telah laporan pengaduan kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease tertanggal Jumat 16 Agustus 2024, satu bundel laporan diwakili oleh Pengacara A.R Sanaky, S.H.,M.H bersama rekan dan diterima oleh M. Latupeirissa.
Sebagai tindak lanjutnya, Senin 19 Agustus 2024. Jam 10. 00 Wit. Salah satu pendiri Yayasan Bapak Tjoa Eno lewat pengacaranya mendatangi Polresta sebagai bagian mengawal pengaduannya. Setelah selesai dirinya dalam wawancara dengan via telephon selulernya,

Dirinya mengatakan bahwa, “yah hari ini saya diwakili pengacara telah datang ke polresta, laporan tersebut terkait persoalan AKTA YAYASAN VIHARA SUARNA GIRI TIRTA 2007, Tahun 2007 terbit akta perubahan AD Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta , dibuat tanpa sepengetahuan, tanpa ijin maupun rapat Semua Pendiri Yayasan dan Pengurus pengurus utama Ketua, Sekretaris, Bendahara.
Lanjutnya, Akta perubahan AD 2007 yang terbit dibuat oleh Notaris Grace memberhentikan Semua Pendiri dan Pengurus Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta 1992. Pada akta Perubahan AD 2007 dibuat oleh Notaris Grace, Pembina Kikim Tanian dan Wilhemus sebagai Ketua
Perubahan AD pada akta Yayasan 2007 yang diketuai Wilhemus jauwerisa dan ini baru diketahui oleh para pendiri dan pengurus di tahun 2024, karena WJ berupaya penyerobotan dengan merusak nama Vihara Swarna Giri Tirta. Menjadi Vihara SUARNA GIRI TIRTA dengan merujuk pada akta yang sudah di rubahnya sehingga berujung pada pelaporan pemalsuan akta kepada polisi.
Kami berharap saudara WJ cs harus dipanggii terhadap perbuatannya yang tidak beretika sehingga harus mempertanggungjawabkan apa yang beliau kerjakan selama ini.
‘Kebenaran akan tiba pada waktunya dan proses ini telah jalan dengan adanya pemeriksaan saksi di Polresta hari ini, dan kedepannya akan berjalan sesuai aturan hukum yang seadil-adilnya,”tutupnya.
Sementara itu, WJ yang dikonfirmasi media ini. Kamis 22 Agustus 2024 siang jam 13.32 WIT via whatsap namun tidak mengubris konfirmasi terhadap pengaduan tersebut dan bisa terhubung di jam 15.06 dengan jawaban
‘Siang bapa soal itu jelas Kerena beliau sudah tidak lagi seimam .dan di teruskan oleh adiknya yaitu Semmy tjoasi jadi bila ada yg salah atau benar kembalikan ke notaris kerena semua dibuat secara jelas, tks’. (*
(Tim)







