Personil Gabungan Polsek KPYS Ambon Gagalkan Penyuludupan Senjata ke OPM Papua.

Ambon,Malukuexpress.com-Tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Yosudarso ambon berhasil mengamankan 3 buah senjata api laras panjang yang hendak di jual kepada salah satu anggota separatis organisasi Papua merdeka.

Anggota tim yang terdiri dari Polsek pelabuhan Yosudarso Ambon, Anggota Marinir Lantamal IX Ambon, anggota Den Intel Kodam XVI, Anggota Korem 151 Binaya serta pegawai KSPO kelas I Ambon dalam menjalankan tugas rutin pengamanan kapal KM Sirimau pada Senin 13/11/2023 pukul 00 : 01 Wit.

Dari keterangan yang di terima media ini Jumat 17/11/2023 tim gabungan mendapatkan barang bukti 3 buah senjata api rakitan laras panjang yang hendak menuju Nabire, Papua.

Kejadian berawal dari salan satu penumpang yang bernama Jery Loupatty setelah diperiksa ditemukan 1 buah pucuk senjata api rakitan laras panjang popor kayu siap pakai dan 2 buah snepi laras panjang serta 58 butir SS 1 buatan pindad kaliber 5,56 mili meter.

Pemeriksaan berlanjut pada barang bawaan berupa 1 buak kardus fortune milik Jery Loupatty yang sementara dibawa oleh buruh bagasi yang ditemukan 2 popor lipat snepi rakitan, dan kemudian barang bukti beserta pemiliknya diamanknan di mako Polsek Pelabuhan Yosudarso Ambon.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Jery Loupatty rencananya barang bukti snepi tersebut akan dibawa menuju Nabire Provinsi Papua Tenggah untuk dijual kepada organisasi papua merdeka dengan harga 1 pucuk senepi rakitan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan 1 butir peluruh dengan harga Rp 100.000 (serarus ribu rupiah) per butir.

Setelah dilakukan introgasi ulang terhadap Jery Loupatty, ternyata keteranganya berubah bahwa barang tersebut diperoleh dengan membeli dari tersangka Fredy Latuoerissa dengan harga 2 pucuk popor snepi besi Rp. 12.000.000 (duab belas juta) dan popor kayu Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus) serta amunisi per butir Rp 50.000.

Dalam pengembangan lanjutan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yosudarso Ambon Iptu Julkisno Kaisupi bersama 6 personil Polsek KYPS Ambon dan 2 personel Intelkam Polres Pulau Ambom Dan P Lease menuju kilo 12 Kabupaten Malteng dan melakukan penagkapan teehadap tersangka Fredy Latuperissa dannlangsung di amankan di Polsek KYPS Ambon.

Kedua Identitas tersangka Jery Loupatty alias Jery dan Fredy Latuperissa alias edy dikenakan penetapan pasal 1 ayat 1 UUD darurat No 12 tahun 1951 jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 56 KUHP pidana serta dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun penjara.

Pos terkait