MALUKUEXPRESS.COM, Pindahnya kantor Negeri Urimessing pada tanggal 19 Juni 2023, yang sebelumnya bertetempat di Desa Kusu Kusu Sereh Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, menimbulkan polemik yang baru karena ternyata hal tersebut dilakukan sepihak oleh Raja Negeri Urimessing, sudah tentu hal ini tidak disetujui oleh masyarakat Negeri Urimesing pada umumnya.
Hal ini terungkap dari bincang redaksi media ini dengan Bapak Andarias Samalelaway (4/7) yang menyatakan bahwa Hal ini merupakan satu pelecehan terhadap Negeri Adat Urimessing, Karena menurutnya kantor negeri adalah salah satu lambang eksistensi dari satu negeri adat, dan jangan lupa bahwa Seorang raja dilantik untuk melindungi dan merawat serta memelihara masyarakat adatnya serta seluruh nilai dan norma serta etika yang berlaku dalam Negeri adat tersebut.
Raja dan Saniri Negeri mestinya mengerti tentang nilai dan norma serta adat istiadat yang berlaku dalam satu negeri adat, sehingga dipindahkannya satu kantor negeri merupakan satu pelecehan terhadap negeri adat tersebut, hal ini harus dipahami sungguh.
Apapun alasannya kami warge Negeri adat Urimessing tidak menerima kondisi dan situasi ini, sehingga kami akan menyurati Walikota Kota Ambon untuk menyampaikan keluhan kami sebagai warga satu Negeri adat yang sedang dilecehkan.
Pemindahan Kantor Negeri harus dengan alasan tertentu yang sangat kuat dan sudah tentu atas persetujuan Rapat Seniri Besar dalam satu negeri adat, tetapi kenapa hal ini bisa dilakukan, karena mungkin saja ada kepentingan pihak tertentu dari yang memindahkannya, ditambah lagi dengan ketidak pahaman atas nilai nilai adat Negeri Urimesing, mengingat beberapa pengurus seniri yang dekat dengan Raja yang bertugas saat ini adalah bukan anak asli negeri Urimessing. Hal ini sangat memungkinkan merek tidak memiliki beban dan moral yang cukup untuk melindungi Negeri dari nilai niali yang dipelihara selama turun temurun.
Untuk itu kami akan meminta dari Penjabat Walikota Ambon untuk merealisasi beberapa tuntutan kami sebagai berikut.
- Meminta secepatnya segera mengembalikan Kantor Negeri Urimessing pada posisi yang semula di KusuKusu Sereh Ambon.
- Segera turunkan saudaraYohannesTisera yang saat ini bertugas sebagai raja Negeri Urimesing dari posisinya yang sekarang.
- Meminta kepada saudara Yohannes Tisera untuk mengembalikan uang hasil pembayaran penggunaan lahan yang di tempati RSUD Provinsi Maluku di Kudamati Ambon sebesar Rp18.000.000.000- (delapan belas miliar Rupiah) kepada masyarakat adat Negeri Urimessing, karena uang tersebut adalah milik masyarakat adat Negeri Urimesing, bukan milik pribadi, demikian penjelasan dari bpk Andy (panggilan akrab Andarias Samalelaway) menutup pembicaraan sore itu. (PR).






