MALUKUEXPRESS.COM, Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon terhadap pelajar hingga meninggal dunia.
Tentang tempat kejadian perkara, umur korban yang sebenarnya, dan juga klarifikasi terkait kedatangan keluarga korban di Mapolres Pulau Ambon yang menuntut penahanan terhadap pelaku.
Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat menjelaskan bahwa TKP sebenarnya bukan di Asrama Polres Ambon tapi di Tanah Lapang Kecil yang berseberangan dengan Polresta Ambon dimana merupakan pemukiman masyarakat umum,” Ujar Kabid Humas Polda Maluku, saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu 02/08/2023.
Dijelaskan Roem bahwasannya korban bukan berumur 15 tahun karena sesuai dengan dokumen kependudukan didapatkan dari keluarga korban, bahwa korban lahir pada Tanggal 8 Mei 2005, dengan demikian sampai hari ini korban berusia 18 tahun 2 bulan dan 22 hari.
Jadi jelasnya yang bersangkutan tidak dikenakan pasal perlindungan anak, yah karena memang tidak bisa digunakan pada korban yang berusia 18 tahun,” Tandasnya.
Lanjutnya, terkait dengan video yang sempat viral bahwa keluarga korban mendatangi Polres guna menuntut agar pelaku ditangkap, Roem menegaskan bahwa sejatinya pada saat mereka (keluarga korban) datang itu pelaku sudah ditangkap satu jam setelah kejadian tersebut terjadi, Ungkap Roem
Selain itu pada kesempatan yqng sama Kasat Serse Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Beni Kurniawan,S.I.K Menjelaskan, Kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika korban (Rafli Rahman Sie) bersama temannya mengendarai sepeda motor ke rumah saudaranya.
Pada saat melintas di TKP, kebetulan mereka berdua berpapasan dengan tersangka (Abdi Toisutta) dan tidak sengaja hampir menabrak tersangka sehingga tersangka sempat tersinggung dan mengejar korban.
Selanjutnya saat korban tiba di rumah saudaranya tersangka langsung melarai korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala (pakai helem) sebanyak 3 kali sehingga korban sempat pingsan dan tak sadarkan diri, dan Keluarga korban langsung membawa korban ke salah satu rumah setelah itu baru dibawah ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” Jelas Kurniawan
Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan, pelaku saatini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan yang kita kenakan kepada bersangkutan itu dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. Sejauh ini kita terapkan pasal tersebut dan masih perdalam lagi selanjutnya, Apakah mungkin bisa dikenakan dengan pasal yang lain.
Untuk itu saksi-saksi saat ini, Ada 3 orang yang dimintai keterangan, dan rencananya akan ditambahkan 3 orang lagi sebagai saksi, Dan barang bukti yang didapatkan diantaranya helem yang dikenakan pelaku serta baju korban,” Tutup Kurniawan. (*






