Bursel, MX. Com. Demonstrasi yang dilakukan Paguyuban Pemuda Desa Oki Lama (PPDOL) yang di bawah koordinator Abu Bakar Bahta. Kamis (23/7) di halaman depan Kantor DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Dalam orasinya mengatakan bahwa, Virus Corona (covid 19) merupakan Bencana Nasional Non Alam yang kemudian tercantum dalam pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, karna virus ini sudah di kategorikan sebagai virus yang mematikan maka Indonesia sekarang telah ada sebagai Negara yang berstatus dalam Bencana Non Alam.
Akibatnya, intruksinya Presiden dan Pemerintah Daerah beserta jajarannya saling bahu membahu membuat langkah-langkah taktis sebagai upaya pencegahan virus corona (COVID 19) di masyarakat.
Untuk itu, Kabupaten Buru selatan yang juga ikut terkena dampak dari wabah virus corona (COVID19) yang kemudian mendapatkan alokasi anggaran sebesar 23 M ditambah lagi dengan pemotongan anggaran dana desa.
Maka Pemerintah kabupaten Buru Selatan harus transparansi terkait pengunaan anggaran dalam menangulangi wabah virus corona (COVID 19) di daerah,”teriak Bahta.
Abu Bakar Bahta juga menambahkan bahwa, Bukan saya persoalkan wabah virus corona (COVID 19) kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan akan tetapi, saya mengangap ada kelalaian dalam melihat berbagai persoalan yang ada di daerah ini, mengingat usia ke 12 tahun seharusnya Pemerintah Daerah telah mampu menunjukan wajah Kabupaten Buru Selatan yang berorientasi pada kesejahteraan dari segi pembangunan.
Adapun Penuntutan demo Yakni 1. Meminta kepada DPRD Kabupaten buru selatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk mengevaluasi seluruh Kepala-kepala desa terkait penggunaan anggaran penanganan wabah virus corona (covid 19). 2. Meminta DPRD Kabupaten buru selatan agar serius mengevaluasi kinerja pemerintah daerah kabupaten buru selatan secarah keseluruhan. 3. Meminta kepada Pansus DPRD dan Tim Gugus Covid 19 Kabupaten buru selatan agar memperjelaskan status daerah di masa pandemik. 4. Menolak pemotongan gaji pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten buru selatan. 5. Kabupaten Buru selatan memasuki usia ke 12 apa yang seharusnya kita banggakan.
Tak hanya dalam orasinya juga, Menuntut DPRD Kabupaten Buru Selatan segera memanggil Kades Oki Lama untuk mempertanggunjawabkan segala kendala di desa tersebut. (Mat)