PSDKP Tegas Tangani Ilegal Fishing di Tanimbar: Lindungi Nelayan Lokal, Tegakkan Aturan

Saumlaki, Malukuexpress.com –Maraknya praktik ilegal fishing di wilayah Kepulauan Tanimbar menjadi perhatian serius Satuan Pengawasan SDKP. Koordinator Pengawasan SDKP Saumlaki, Muchtar Basri, S.Pi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran izin kapal perikanan. Jika ditemukan pengakumulasian atau penyalahgunaan izin, maka akan dilakukan pencabutan izin secara tegas,Kamis(17/4/2025)

“Kita tidak main-main. Kalau izin disalahgunakan, pasti akan kami cabut,” tegas Muchtar.

Ia mengungkapkan, Kepulauan Tanimbar kerap dijadikan lokasi transit oleh kapal-kapal yang terlibat penangkapan ikan ilegal. Menurutnya, kondisi ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal dan merusak ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan.

Kampung-Kampung Terancam, Produk Teripang Dicurigai Ilegal

Sistem sasi laut yang berlaku di kampung-kampung di Tanimbar sebagai bentuk kearifan lokal kini terancam. Produk perikanan seperti teripang dari Tanimbar mulai dicurigai sebagai hasil ilegal fishing, sehingga negara-negara tujuan ekspor menolak produknya.

“Kita wajib mencegah ini. Di luar negeri, isu ilegal fishing sedang menjadi perhatian serius,” katanya.

8 Kapal Ilegal Ditangkap di Australia

Baru tiga bulan bertugas, Muchtar menyebutkan telah ada delapan kapal asal Indonesia yang ditangkap di perairan Australia. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir yang berdampak pada reputasi dan kinerja sektor perikanan nasional.

Meski demikian, ia menekankan bahwa PSDKP tidak ingin saling lempar tanggung jawab. Tugas utama mereka adalah memastikan kegiatan perikanan berkelanjutan berjalan sesuai aturan, termasuk koordinasi dengan dinas perikanan provinsi yang mengeluarkan izin untuk kapal berukuran di bawah 3 GT.

Perlindungan untuk Nelayan Kecil, Waspada Penyalahgunaan Oleh Asing

Muchtar juga menyayangkan adanya indikasi keterlibatan pihak asing dalam memodali aktivitas penangkapan ikan ilegal. Sayangnya, keuntungan justru lebih banyak dinikmati pihak luar, sedangkan masyarakat Tanimbar hanya mendapatkan bagian yang minim.

“Kami sedang mengumpulkan data dan jika terbukti ada celah hukum, kami akan tindak tegas,” ucapnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada awak media yang dinilainya telah menjadi mata dan telinga masyarakat dalam menjaga kedaulatan laut dan ekonomi lokal.

Pengawasan dan Teknologi: Tantangan bagi Kapal Kecil

Dalam hal pengawasan, kapal perikanan yang beroperasi di atas 12 mil laut wajib migrasi ke izin pusat dan memasang sistem pemantauan kapal (VMS). Namun, untuk nelayan kecil dengan kapal di bawah 5 GT, pemasangan alat ini cukup sulit karena keterbatasan biaya dan ukuran kapal.

Meski begitu, nelayan kecil tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku dan didorong untuk memiliki dokumen legal melalui Dinas Perikanan.

Sinergi Semua Pihak Diperlukan

Muchtar mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ekosistem laut, melindungi hak nelayan lokal, dan menindak pelaku perikanan ilegal. Ia menegaskan bahwa pengawasan harus melibatkan semua unsur, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal perut masyarakat,” pungkasnya.

(Petu)

Pos terkait