NAMROLE – MALUKUEXPRESS COM– Mantan Sekertaris DPD Kabupaten Buru Selatan Rahman Tewawo mengatakan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo) Buru Selatan yang Dinakodai Bernadus Waemese dinilai cacat hukum. Pasalnya pengesahan kepengurasan partai politik (Parpol) sudah diatur oleh Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia ( Kemenkumham). Dimana sampai saat ini berdasarkan SK KEMENKUMHAM NO. M.HH- 06.AH.11.02. Tahun 2024 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo periode 2022-2027, masih di jabat Ahmad Rofiq sebagi Sekertaris Jenderal ( Sekjen) DPP PERINDO hingga data SIPOL KPU RI. Sementara untuk SK KEMENKUMHAM kepengurusan terbaru DPP PERINDO dengan Sekjen Andi Picunang hingga kini belum di terbitkan. Sehingga dengan SK pergantian kepengurusan di tingkat DPW hingga DPD yang ditandatangani Andi Picunang selaku Plt Sekjen yang sudah di SK-kan se Maluku dinilai cacat hukukm. Demikian hal ini disampaikan Tewawo kepada pers di Kota Namrole Selasa (5/8)
Mestinya kata Tewawo, seharusnya KEMENKUMHAM mengeluarkan SK kepngurusan DPP PERINDO terbaru, barulah pihak DPP kepengurusan terbaru mengeluarkan SK tingkat DPW hingga DPD. Salah satunya SK DPD PERINDO Buru Selatan yang terbaru yang di nahkodai Bernadus Wamese.
“Jadi kalau sudara Bernadus Wamese sebagai ketua DPD PERINDO terbaru Buru Selatan, maka , saya menantang sudara Bernadus Wamese untuk memperlihatkan atau menjelaskan SK Kemenkumham terbaru, ” tegasnya.
Hingga saat ini kata Tewawo DPD Partai PERINDO Buru Selatan masi dijabat oleh Tarif Solissa.Sementara kepengurusan terbaru yang dinahkodai Bernadus Wamese cacat hukum.
“Kepengurusan Partai Politik harus melalui pengesahan KEMENKUMHAM. Baru kali ini saya temukan kepengurusan model seperti ini. Ini sangat membingungkan ya.
Setidaknya kita harus pahamlah tentang aturan kepengurusan partai politik berdasarkan Kemenkumham,” ingatnya.
Terkait hal ini, Tewawo mengingatkan Kesbangpol Buru Selatan agar tidak merekomendasikan pencairan dana hibah parpol kepada kepengurusan terbaru DPD Perindo Buru Selatan
“Saya tegaskan lagi kepada Kesbangpol Bursel agar tidak merekomendasikan pencairan dana hibah Banpol Partai PERINDO kepada kepengurusan terbaru Bernadus Wamese, karena kepengurusan tersebut cacat hukum,” tegasnya.
Kesbangpol sebut Tewawo harus mengkomfirmasi ke KPUD Buru Selatan yang juga selaku tim verifikasi dana hibah partai politik tersebut terlebih dahulu, untuk memastikan data kepengurusan DPD PERINDO berdasarkan SIPOL. Karena ketika konfirmasi sampai Agustus 2025 di KPUD Buru Selatan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) masi atas nama TARIF SOLISSA sebagai ketua, karena data kepengurusan partai politik sesuai SIPOL KPU di keluarkan berdasakan SK KEMENKUMHAM.
“Apabila pihak Kesbangpol memberikan rekomendasi pencairan Dan Hibah Banpol kepada kepengurusan terbaru yang di nahkodai oleh Bernadus Wamese, maka pihak Kesbangpol telah melanggar UU No 30 tahun 2014 pasal 17 tentang penyalahgunaan kewenangan. Bila ini terjadi maka, kita tidak segan- segan akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kejari Buru terkait penyalahgunaan kewenangan. Pada prinsipnya dana apapun yang diolah Pemerintah Buru Selatan harus tegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta hukum yang berlaku di negara kita,” tegasnya.(M)






