Malukuexpress.com, AMBON 18 Desember 2025, Pemerintah Kota Ambon memberikan peringatan keras kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar menjaga perilaku, disiplin, dan etika, khususnya dalam penggunaan media sosial. Peringatan itu disampaikan langsung dalam rapat pembinaan CPNS yang dipimpin jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas arahan Wali Kota Ambon.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap cacat perilaku, meskipun secara administrasi peserta CPNS dinyatakan lolos. Setiap pelanggaran disiplin, laporan selama pelatihan Latsar, hingga aktivitas di media sosial menjadi bahan evaluasi resmi dan dapat berdampak langsung pada kelulusan 100 persen maupun karier ASN ke depan.
> “Hak boleh disampaikan, tapi jangan diumbar di media sosial. Itu bukan solusi, justru bisa merugikan diri sendiri,” tegas perwakilan BKD di hadapan ratusan CPNS.
Mutasi Bisa Tanpa Usulan, Wali Kota Punya Kewenangan Penuh
Isu sensitif lainnya yang mencuat adalah mutasi ASN. BKD menegaskan bahwa setelah CPNS dinyatakan 100 persen sebagai ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Ambon berwenang memindahkan ASN tanpa perlu usulan pribadi, sesuai kebutuhan organisasi dan regulasi nasional yang diperkirakan mulai berlaku tahun 2026.
Mayoritas CPNS saat ini berada pada jabatan fungsional tertentu, yang melekat pada kualifikasi dan formasi awal. Perpindahan hanya dimungkinkan berdasarkan kebutuhan daerah, penilaian potensi, dan kompetensi.
Manajemen Talenta & Penilaian Ketat
Pemkot Ambon juga memastikan bahwa manajemen talenta ASN akan diterapkan 100 persen, mencakup penilaian potensi, kompetensi, dan kinerja. Sistem ini berlaku untuk seluruh ASN, baik struktural maupun fungsional muda hingga madya.
SKP akan dinilai secara berkala, bahkan berpotensi bulanan dan berbasis digital, seiring rencana penerapan absensi dan pelaporan kinerja harian.
TPP, Hak Keluarga, dan Aturan 1 Tahun Pengabdian
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi CPNS dan ASN baru baru bisa dibayarkan setelah satu tahun masa pengabdian, termasuk bagi ASN hasil mutasi dari luar daerah. Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk urusan tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), CPNS baru dapat mengurusnya setelah dinyatakan 100 persen, berbeda dengan PPPK yang sudah dapat mengurus sejak awal.
Perceraian ASN Jadi Sorotan
Hal yang tak kalah mengejutkan, BKD mengungkap bahwa tren gugatan perceraian ASN meningkat, termasuk dari CPNS dan PPPK. Pemkot menegaskan bahwa izin perceraian wajib melalui prosedur resmi, karena berdampak langsung pada status kepegawaian, daftar gaji, dan tunjangan anak.
“Ini bukan urusan pribadi semata, tapi urusan kepegawaian negara,” tegas BKD.
Peluang Studi Lanjut & Pengembangan SDM
Meski penuh peringatan, Pemkot Ambon juga membuka peluang besar bagi CPNS untuk pengembangan diri. Setelah 100 persen, ASN dapat mengajukan izin belajar atau tugas belajar, termasuk melalui beasiswa LPDP, dengan catatan memenuhi syarat dan mendapat persetujuan pimpinan.
Pesan Penutup, Pemkot Ambon menegaskan bahwa CPNS adalah wajah masa depan birokrasi kota. Disiplin, etika, dan loyalitas menjadi kunci utama.
“Jangan bangga hanya karena seragam. Di balik itu ada tanggung jawab besar kepada negara dan masyarakat,” (CM)






