Sempat Dihentikan Karna Tidak Memiliki IMB, Bangunan di Kayu Tiga Tetap Dikerjakan.

Ambon,Malukuexpress.com-Membangun bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). IMB/PBG sendiri, merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat untuk membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, atau merenovasi bangunan tersebut

IMB/PBG wajib dimiliki oleh pemilik bangunan yang ingin melakukan pembangunan, perubahan, perluasan, atau perawatan. Jika membangun tanpa IMB/PBG, bisa dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.

Demikian yang terjadi di Kota Ambon beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Ambon sempat menghentikan pekerjaan bangunan di Kayu Tiga, Desa Soya, Sabtu 8/3/2025.

Alasan pemberhentian kerja ini dikarenakan, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah/rumah tersebut tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB).

“Kami datang menghentikan pekerjaan ini disini berdasarkan perintah sekaligus laporan atau aduan dari masyarakat,” kata salah satu petugas Pol PP, Sabtu (8/3/2025) lalu.

Meski sudah dihentikan, namun nampaknya sang pemilik yang bernama Roberth Sounawe tidak mengindahkan anjuran dari pemerintah.

Buktinya, saat ini pekerjaan bangunan tersebut masih terus berjalan padahal pemerintah lewat para petugas Sat Pol PP sudah meminta agar pekerjaan bangunan ini tidak dilanjutkan sampai IMB nya ada.

Selain itu, ia juga perlu menyadari bahwasannya membangun bangunan tanpa IMB itu sudah melanggar hukum.

Terdapat tiga jenis sanksi hukum bagi bangunan tanpa IMB yang diatur dalam UU pasal 115 ayat 1 dan 2 PP n. 36 Tahun 2005 serta pasal 45 ayat 2 UUBG. Ketiga peraturan tersebut saling berkaitan satu sama lain.

Berdasarkan putusan pengadilan dan pelanggaran yang dilakukan, hukuman juga ditentukan. Oleh karena itu, sebelum membeli rumah atau membangun rumah, pastikan telah memperhatikan perihal izin ini.

1. Sanksi sesuai UU Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005. Sanksinya, pemilik bangunan tanpa IMB dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu, pembangunan rumah yang belum selesai untuk sementara dihentikan hingga IMB dikeluarkan.

2. Sanksi berdasarkan ayat [2] Pasal 115 PP 36/2005. Pemilik bangunan yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi hukuman dimana pihak-pihak yang terlibat dapat merusak bangunan Anda. Efek sanksi ini sangat merugikan Anda dari segi keuangan.

3. Sanksi sesuai pasal 45 ayat 2 UUBG.
Menurut pasal ini, pemilik bangunan tanpa IMB dapat didenda sebesar 10% dari nilai properti. Rumah yang sedang dibangun atau dalam tahap inden juga akan dikenakan hukuman ini.

Dengan demikian, sudah sepatutnya Roberth Sounawe tidak melanjutkan pekerjaan bangunan ini karena tidak memiliki IMB dan jelas telah melanggar.

Pemerintah Kota Ambon juga harusnya tegas dalam menyikapi persoalan ini, karena sudah pernah menghentikan pekerjaan namun tidak diindahkan sama sekali.

Persoalan ini akan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya bahwa, jika ingin membangun bangunan harus memiliki IMB. Ketegasan pemerintah pun sangat diperlukan karena nantinya menjadi tolak ukur masyarakat saat mengambil langkah, sehingga tidak ada yang berpikir jika membangun tanpa IMB itu tidak masalah.

Pos terkait