Namrole, Malukuexpress.com– Sesuai arahan Bupati Buru selatan, pada saat Operasi Pasar Beberapa waktu lalu, Maka Dinas Perdagangan Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru Selatan, pada kamis (20/3/2025), Melakukan Penertiban Barang- Barang Yang Sudah Kedaluarsa (Ekpired)
Penertiban di lakukan Di seluruh pasar dan Agen-agen tokoh sembako se Kota Namrole, Direncanakan penertiban ini akan berlangsung selama kurang lebih tiga hari
Penertiban ini dilaksanakan dinas perdagangan kabupaten buru selatan, guna memastikan seluruh konsumen atau pembeli yang merupakan masyarakat Buru selatan, terhindar dari barang-barang yang sudah Expired yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat
Antisipasi dilakukan mengingat jelang idulfitri, tentu daya belanja masyarakat akan semakin meningkat untuk hari besar agama islam tersebut, Hingga Menurut kepala Dinas perdagangan kabupaten buru selatan, Rudi Hartono, Antisipasi Dini merupakan langkah yang tepat
Adapun jenis-jenis barang kedaluarsa yang ditemui yaitu jenis sembako, Baik makanan maupun minuman
Sementara untuk jenis-jenis barang kedaluarsa yang ditemukan di lapangan langsung dilakukankukan penyitaan dan selanjutnya dimusnahkan
Sebelum Kegiatan Dilaksanakan, Diawali Dengan Apel singkat yang dipimpin kepala dinas perdagangan, Rudi Hartono, guna memberikan arahan langsung kepada tim yang nantinya Bertugas.
” Rekan-rekan nanti saat melaksanakan tugas, Saya harap tolong di perhatikan tanggal kedaluarsanya dengan teliti, selanjutnya di berikan pembinaan dengan pendekatan humanis lalu disita dan untuk kemudian di musnahkan” Papar Rudi saat memberikan Arahan singkat (M)