Senin 20 November 2023, Pendaftaran Balon Pj Gubernur Maluku Dibuka

Ambon,Malukuexpress.com-DPRD Provinsi Maluku buka penjaringan calon Penjabat Gubernur Maluku, melalui tim kerja (Panja) DPRD.

Kepastian itu setelah tanggal 31 Oktober 2023 lalu, DPRD Maluku menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  yang di tandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda).

Sesuai isi surat tersebut telah dipastikan bahwa, Murad Ismail dan Barnabas Nataniel  Orno akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 31 Desember tahun  2023,” kata Ketua Panja Pencalonan Pj Gubernur Maluku, Jantje Wenno pada  wartawan di Ambon,  Jumat (17/11/2023).

Wenno mengatakan, Melalui rapat yang baru saja selesai digelar antara Panja dengan Pimpinan DPRD Maluku disepakati untuk membuka pendaftaran penjaringan Penjabat Gubernur tersebut.

Pendaftaran dibuka pada 20 – 22 Nopember 2023 bagi putra dan putri terbaik bangsa yang memenuhi kriteria untuk menempati jabatan yang diminta, pasca berakhirnya masa kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno.

Kami berencana membuka pendaftaran itu selama tiga hari, Senin Selasa Rabu. Waktu pendaftaran sesuai jam kerja di DPRD. Jadi dimulai pada pukul 09.00 (WIT) dan berakhir pada 17.00 (WIT), Kecuali pada hari Rabu atau hari ketiga dibuka pada pukul 09.00 dan akan ditutup 00.00,” jelas Wenno.

Dia menyampaikan, tempat pendaftaran di ruangan Merindu Kantor DPRD Provinsi Maluku.

Untuk tugas Panja DPRD Provinsi Maluku hanya diberi batas waktu penjaringan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga 30 Nopember 2023.

kita bekerja cepat karena kami hanya diberi waktu paling lambat sampai dengan 30 November nama-nama (calon) Penjabat Gubernur Maluku usulan dari DPRD sudah harus berada di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” Tandas Wenno.

Adapun kriteria yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 tahun 2023 untuk para calon pendaftar yakni pertama, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Kriteria Pendaftaran bakal calon  Pj Gubernur Maluku  sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 sebagai berikut.

Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang di buktikan dengan riwayat jabatan.

Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkup Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi calon Penjabat Gubernur.

Penilaian kinerja Pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit di nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Mengenai dengan batas umur dalam ketentuan ini Wenno mengatakan tidak ada dan yang penting memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan karena ini Penjabat Gubernur, Tutup Wenno

Pos terkait