Sihotang : Komisioner Komisi Informasi Riau Telah Melukai dan Mencederai Perasaan PKN

Malukuexpress.com, Patar Sihotang, SH., MH Ketua Umum DPP Pemantau Keuangan Negara menyampaikan bahwa Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau telah melukai dan mencenderai Perasaan anggota keluarga besar PKN  di seluruh Indonesia atas putusannya Nomor 014/KIP-R/PS-A/VIII/2020 dan Putusan Nomor 006/KIP-R/PS-M-A/V/2021,”Demikian Pernyataan awal pada saat acara konferensi Pers di Kantor Pusat PKN jalan Caman Raya Nomor 7 Jatibening Bekasi. Hari Rabu Tanggal 27 Oktober 2021 Jam 14 WIB.

Putusan Majelis Ini menurut saya, putusan yang tidak cerdas dan cenderung hanya mengada ada dan mencari cari kesalahan yang tidak berdasar hukum, untuk menjegal dan mematahkan semangat Pemberantasan Korupsi PKN,”Ucap Patar dengan wajah terlihat kecewa dan kesal.

Bacaan Lainnya

Patar menjelaskan Perseteruan antara Pemantau keuangan negara PKN dan Komisi Informasi Riau berawal dari  Permintaan Informasi Publik yang di layangkan PKN ke badan Publik PPID Desa Air Putih kecamatan Lubuk batu jaya Kabupaten Indragiri Hulu, untuk meminta APBDEs dan LPJ APBdes, yang mana Pihak Desa tidak memberikan sehingga PKN membuat keberatan kepada Kepala Desa dan juga tidak direspon sehingga setelah 30 Hari kerja berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 PKN melakukan Gugatan sengketa Ke Komisi Informasi Provinsi Riau, dan selanjutnya di lakukan sidang sengketa Informasi antara PKN melawan Kades Air Putih.

Patar menerangkan bahwa sesuai dengan perki 1 tahun 2013 pasal 36 bahwa pemeriksaan pertama ada 4 hal yang perlu di buktikan : (1) Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa : a. Kewenangan Komisi Informasi; b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi; c. kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi; d. Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa.

“Nah pada saaat sidang pertama ini majelis Komisioner  mengatakan dan Meminta Saya ke depan untuk menunjukkan Akte Pendirian dan SK Kemenkumham, setelah itu Komisioner mengatakan bahwa legal standing PKN  (point b) dan batas waktu pengajuan Penyelesaian sengketa, (c). PKN memenuhi syarat sebagai pemohon dan selanjutnya di lanjutkan kepada agenda mediasi, “ungkap Patar.

Patar menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021 Majelis Komisioner memutuskan Sengketa Informasi Nomor : 14/KIP-R/PI-A/VIII antara PKN melawan Kades Pemandang Kecamatan Rokan 4 Koto Kabupaten Rokan Hulu dengan amar Putusan Menolak  Permintaan Sengketa PKN Karena  tidak memenuhi legal standing, dengan pertimbangan Hukum, Bahwa PKN mengunakan SK Menkumham Tahun 2015 atau SK Pendirian PKN, bahwa putusan ini tidak berdasarkan landasan hukum dan bertentangan dengan putusan Komisioner seperti pada putusan pada tanggal 18 Januari  2021 Majelis Komisioner memutuskan Sengketa Informasi nomor 10/KIP -R/PS-A/VII/2020 Antara PKN melawan Kades Pemandang Kec Rokan Koto Kabupaten Rokan Hulu dengan KESIMPULAN PKN MEMPUNYAI LEGAL STANDING amar Putusan  MENERIMA PERMOHONAN SENGKETA PKN.

Saya menilai, bahwa komisioner membuat keputusan yang tidak cerdas dan tidak komitmen karena terang dan jelas pada kedua perkara diatas. PEMOHON DAN TERMOHON DAN KOMISI INFORMASINYA DAN MASALAH YANG DI MINTA PKN SAMA. NAMUN HASIL PUTUSANNYA BERTOLAK BELAKANG,”papar Sihotang.

Bahwa pada saat sidang pertama, jelas dan terang dan menjadi fakta hukum. Kkomisionernya mengatakan bahwa, legalitas PKN sudah memenuhi syarat, karena juga sudah sering bersidang, sehingga dilanjutakan agenda mediasi. Namun apa yang terjadi pada putusan. Komisioner menabrak dan tidak konsisten dengan ucapannya yang menjadi fakta hukum persidangan. bukti bisa dibuka lagi vidio persidangannya.

Patar menyebutkan bahwa, Adapun PKN membuat Nomor SK Menkumham tahun 2015, karena SK ini adalah SK Pendirian PKN, sehingga berdasarkan perki 1 tahun 2021 pasal 27, harus di lampirkan Akte dan SK pendirian Lembaga. (Bukti pasal 27 perki 1 tahun 2021 terlampir) dan yang lebih penting lagi bahwa SK Menkumham 2015 dan SK menkumham 2020 masih berlaku dan tidak ada perubahan Lembaga PKN.

Mestinya Komisioner ini juga harus melihat niat tulus PKN, untuk turut serta membela negeri ini dengan panggilan hati dan dengan biaya sendiri, contohnya demi keterbukaan informasi ini, saya rela 4 kali pulang pergi naik pesawat dari jakarta ke pekan baru termasuk membayar Test Swab PCR. itu kami lakukan hanya di landassi semangat nasionalisme dan semangat pemberantasan dan pencegahan Korupsi, dan saat ini sudah zaman melinium dan keterbukaan dan sudah bicara ke bulan, ini  komisionernya masih ngurusin Nomor SK Menteri dan titik koma, padahal sudah ratusan kali PKN bersidang mulai dari Sabang sampai tanah papua, mulai dari Komisi Informasi dan PTUN dan Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Patar menyampaikan semestinya Komisioner itu Independenlah, jangan seolah olah berperan sebagai pengacara Termohon yang mencari cari kelemahan Pemohon, karena Lembaga Komisi Informasi itu di bentuk  untuk menjamin rakyat mendapatkan hak-hak Konstitusinya sesuai pasal 28 F UUD 1945, atas lahirnya pasal 28F adalah hasil perjuangan para Pahlawan reformasi dan di godoklah dan di lahirkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan untuk melaksanakan UU ini, maka di bentuklah Komisi Informasi yang tujuaan yang hakikinya adalah membela hak konstitusi rakyat untuk mendapatkan Informasi. Untuk itu, semestinya Komisi Informasi harus dukung PKN dalam mengangkat isu-isu keterbukaan informasi di negeri ini, untuk membangun pondasi budaya transparan atau keterbukaan di Indonesia untuk mendukung nawacita Presiden Jokowi pada Program kerja jangka panjang, antara lain meningkatkan Indeks keterbukaan informasi dalam rangka tercapainya Indonesia menjadi kekuatan 5 besar di dunia pada tahun 2050,”ulasnya.

Patar menanbahkan Atas Putusan ini, PKN tidak akan diam dan hanya bersedih, namun PKN akan terus bergerak dengan cara naik banding Ke PTUN dan akan mengajukan permintaan informasi public tentang laporan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Komisi Informasi Riau  dan selanjutnya Menarik Komisi Informasi Riau menjadi termohon di Komisi informasi yang terdekat nyaitu KOMISI INFORMASI JAMBI, dengan maksud sebagai Upaya edukasi atau pembelajaran dan membangun Pradigma bahwa semua badan public dan penyelenggara keuangan negara harus tunduk kepada Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008.

Patar sihotang mengharapkan agar para penguasa Badan Publik dan para stackholder keterbukaan informasi antara lain Komisi Informasi dan Kominfo agar benar-benar di dilaksanakan dan di hormati hak-hak konstitusi Rakyat, seperti pada pasal 28 F UU 1945 dan agar tercapai pemerintahan yang bersih  demi terwujudnya Masyarakat adil dan Makmur, sesuai cita-cita luhur para pahlawan yang telah berkorban dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, “demikian Patar Sihotang sambil menutup acara konferensi pers dan membagikan press release kepada para awak media baik langsung maupun melalu whatsap dan email ke media online dan cetak. (**)

Pos terkait