MALUKUEXPRESS.COM, Menepis Isu yang disentil Permahi Ambon terhadap Plh Sekda Maluku Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan Plh. Sekda Syuryadi Sabirin tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.
Hal itu mengacu pada data profiling MyASN BKN, yakni aplikasi layanan perorangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sehingga tuntutan mahasiswa agar Syuryadi dipecat sangat tidak beralasan.
“Terhadap tuntutan point 2 dan 3 maka perlu ditegaskan sesuai data kepegawaian pemerintah provinsi maluku pada aplikasi my asn bkn ri, maka status pada kolom pelanggaran displin atas asn plh. sekda (Syuryadi Sabirin) adalah no data to display artinya Plh. Sekda (Syuryadi Sabirin) tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin atas tindakan indisipliner dalam bentuk apapun sehingga status disiplin bersih,” jelas Kepala BKD Maluku, Halimah Soamole melalui keterangan pers yang diterima, Jumat (13/9/2024).
Dijelaskan, pemerintah daerah tegas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dengan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juga sangat menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Apapun pelanggaran akan disikapi tanpa pandang bulu atas ASN tetap sama di depan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiwa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon menggelar aksi demo di depan gerbang Kantor Gubernur Maluku, Jumat (13/9/2024).
Dalam aksi itu mereka meminta agar Penjabat Gubernur Maluku, Sadali IE mencopot serta memecat Sekretaris Dinas Pariwisata, Salmin Saleh dan juga Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Suryadi Sabirin.
Koordinator aksi, Nadif Pattimura menjelaskan, Salmin Saleh diduga mencabuli anak di bawah umur. Korbannya ialah AK, siswa magang di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.
Sementara Suryadi disebut sempat tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban berinisial JL yang adalah bawahannya saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku.
Tindakan pelecehan seksual itu tidak bergulir di ranah hukum.
Menurutnya, kasus memalukan Suryadi Sabirin sangat jelas telah mencoreng wajah birokrasi pemerintahan Provinsi Maluku, untuk itu harus harusnya diberikan sanksi pemecatan dari ASN (BR)