Tanimbar, Malukuexpress.com– Para Pemuda Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Jumat (31/9/2024) mendatangi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, guna melanjutkan hasil keputusan musyawara legal opini yang telah digelar sebelumnya.
Diketahui rapat yang sebelumnya telah disampaikan dan dilaporkan kepada BPD pada tanggal 27 agustus 2024 di Rumah Bapak Fransiskus Xaverius Luturmase ( Wakil Ketua BPD ) dan Minggu (8/9/2024) dilanjutkan dengan musyawarah legal opini yang merupakan inti aspirasi dari Para Pemuda, BPD dan Tokoh -Tokoh Adat desa Sangliat Dol, yang bertempat di alun-alun Desa.
Sementara itu, output dari rapat dimaksut adalah, Pemuda dan tua-tua adat melayangkan surat pernyataan sikap yang tertuang dalam laporan Aspirasi Permohonan Pemberhentian.
sekaligus sebelumnya dilayangkan kepada kepala desa dan BPD, ditembuskan ke instansi terkait dilingkup pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk segera mengevaluasi staf-staf desa, antara lain memberhentikan sekretaris desa, bendahara desa dan Kasi Pemerintahan desa, demi kestabilan dalam roda pemerintahan Desa.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil putusan tersebut, Para Pemuda menindaklanjuti dengan mendatangi beberapa Instansi terkait yaitu, Kantor Camat, Kesbangpol, Bpmd, Inspektorat dan Penjabat Bupati KKT, guna mengantar surat laporan Keterangan menyangkut perihal Permohonan Pemberhentian Para Perangkat Desa yang diduga menjalankan fungsi dan tugas diluar koridor Pemerintahan Desa Sangliat Dol.
Hal ini, dilaksanakan karena tidak sinergitas atau kepatsunan bawahan kepada atasan, yang cenderung menghambat dan berpengaruh dalam pelaksanaan program-program pembangunan desa. maka demi kemajuan serta keamanan dan ketertiban umum, Masyarakat perluh mengambil langkah kongkrit.
Menurut salah satu Pemuda Sangliat Dol, Kaitanus Koisine mengatakan, “Setelah Kepala desa dilantik hingga hari ini, perangkat desa terlihat tidak mematuhi sumpah jabatan dan mengesampingkan kewajiban. malahan selalu menciptakan potensi konflik kepentingan didalam desa,tandasnya.
Untuk itu, Kaitanus menuturkan, demi mencegah Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Perangkat Desa kepada Kades yang terus menerus terjadi dalam 3 tahun ini, maka perluh demi stabilitas roda pemerintahan, serta pentingnya desa dapat mengembangkan diri, sehingga lewat Pemuda dan Tua-tua adat, mengambil langkah konkrit demi meredam konflik guna Kepentingan Umum Desa Sangliat Dol,pungkasnya.
Lebih lanjut, Dirinya membeberkan, terkait proyek jalan wisata yang masuk masuk ke desa, Dirinya merasa sangat dirugikan karena digusur tanpa berkoordinasi dengan Kami sebagai pemilik tana dan tatanaman. Sekertaris Desa beralasan bahwa sudah pernah mengumpulkan Warga untuk merembuk Persoalan ini. namun menurut Saya, ini suatu penyalahgunaan wewenang yang keliru sebagai seorang Sekertaris Desa yang melampaui Kepala desa.
Meski demikian, Kita wajib mengetahui terkait sektor pertanahan dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat. yang mana Pengakuan hak ulayat juga terdapat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, Kami sebagai Pemuda Desa Sangliat Dol memiliki tugas sekaligus terpanggil sebagai prinsip Kepemudaan untuk bertanggungjawab melakukan penyadaran. Karena Pemuda memiliki tiga peran penting dalam pembangunan yaitu sebagai kekuatan moral berdasarkan standar etika masyarakat, kontrol sosial berdasarkan nilai lokal, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan,tutup Kaitanus.
(PL)