SK Pemberhentian Ketua DPC PD Malteng Dinilai Keliru, Jailani Tomagola Angkat Bicara

Malukuexpress.com, Masohi – Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Jailani Tomagola sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dinilai salah dan keliru.

Pasalnya, Nomor SK pada saat terpilih sebagai Ketua DPC PD Malteng melalui Muscab periode 2022-2027, berbeda dengan Nomor SK pemberhentian Jailani Tomagola dan mengangkat Halimun Saulatu sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC PD Malteng.

Yang mana, SK DPP PD mengangkat Halimun Saulatu sebagai Plt dan memberhentikan Jailani Tomagola dari jabatannya sebagai Ketua DPC PD Malteng dengan Nomor 288/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022, tentang Susunan Kepengurusan DPC PD Malteng Periode 2022-2027 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sementara SK Jailani Tomagola pada saat terpilih sebagai Ketua DPC PD Malteng melalui Muscab periode 2022-2027, yang dikeluarkan oleh Ketua DPP PD pada 7 Juli 2022 dengan Nomor 149/SK/DPP.PD/VI/2022.

Berkaitan dengan itu Jailani Tomagola angkat bicara, sebagai kader partai dirinya selalu siap dan loyal kepada Ketua DPP PD H. Agus Harimurti Yudhoyono, dan AD ART partai, peraturan organisasi maupun Juklat dan Juknis partai.

Kesalahan dan kekeliruan dalam proses pelaksanaan mekanisme organisasi partai, hingga terbitnya SK ini, disebabkan karena ulah oknum-oknum dalam tubuh PD, yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok untuk mencapai tujuan. Kemudian mengesampingkan nama besar partai yang berakibat pada penilaian kader, simpatisan dan pandangan masyarakat terhadap PD.

“SK ini dikeluarkan oleh ketua umum, tapi kami bermohon untuk ditinjau kembali, karena yang mengerjakan surat-surat ini adalah oknum-oknum di BP OKK, yang bekerjasama dengan teman-teman dari DPD, sebab SK ini dikeluarkan karena menurut mereka saya melanggar kode etik,”

“Saya sudah siap dengan segala konsekuensi, Namun AD ART partai, harus melalui tahapan, apapun kesalahan mestinya saya dimintai klarifikasi dulu, apalagi nama saya dan Sekretaris tercatat dalam silon KPU,” kata Tomagola kepada wartawan saat konfrensi pers di Sekretariat DPC PD, rabu (10/5/2023).

Dikatakannya, yang menjadi dasar atas laporan kepada BP OKK DPP PD bahwa dirinya seorang tempramental. Padahal, ketegasannya sebagai anggota DPRD Malteng dalam pelaksanaan paripurna, semata-mata untuk membela kepentingan rakyat, dan menjaga wibawa partai.

“Tapi sudah di seting sedemikian rupa, bahwa saya ini tempramental, kasar dan sebagainya, itu bagi orang yang tidak suka dan itu alamiah, karena daerah ini tidak cukup dengan argumen,” beber Tomagola.

Dirinya akan meminta kepada Ketua Umum PD untuk memanggil dan memverifikasi seluruh pihak terkait, yang karena jabatan dan kekuasaanya di dalam partai, telah melakukan tindakan melanggar AD/ART dan peraturan kode etik PD untuk kepentingan tertentu.

Karena SK tersebut hadir pada saat DPC PD Malteng sedang berproses di KPU untuk mendaftarkan bacaleg, yang tersisa empat hari sampai pada tanggal 14 mei 2023.

“Sangat dikhawatirkan keputusan penunjukan pelaksana tugas ketua ini, mengganggu bahkan menghambat proses partai di KPU, yang berakibat pada gagalnya proses pendaftaran para bacaleg di KPU Malteng, serta berkurangnya suara PD di pemilu 2024 nanti,” pintahnya

Tomagola menjelaskan, dengan point klarifikasi tersebut, maka DPC PD Malteng, berdasarkan SK DPP nomor 149/SK/DPP.PD/VI/2022 tanggal 28 juni 2022 periode 2022-2027 memiliki legisitmasi.

“SK ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat serta masih berlaku hingga saat ini, dan menunggu keputusan DPP PD terkait persoalan ini, sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam AD/ART maupun peraturan-peraturan organisasi,” jelasnya. (ME-08)

Pos terkait