Sosialisasi dan Pelatihan Pedoman Penyelenggaraan Informasi Geospasial PUPR Maluku Digelar

Malukuexpress.com, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku lewat Bidang Tataruang Provinsi Maluku Menyelenggarakan Sosialisasi dan pelatihan pedoman penyelenggaraan informasi Geospasial. adapun dasar kegiatan ini undang-undang no 4 tahun 2011 tentang informasi Geospasial (IG), Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah 45 tahun 2021tentang penyelenggaraan informasi Geospasial.

Kegiatan Sosialisasi dan pelatihan pedoman penyelenggaraan informasi Geospasial di laksanakan selama 1 hari, Rabu (12/10/2022) bertempat di Kamari hotel kota Ambon.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Teknik Badan Informasi Geospasial, Pimpinan OPD dalam Lingkup Provinsi maluku,Kepala kantor wilayah ATR BPN Provinsi Maluku, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kota Se Maluku, Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang se kabupaten kota se maluku, Kepala Bappeda Kabupaten kota Se Maluku, 2  Narasumber, Bapak ibu Rohaniawan dan seluruh peserta dari 11 Kabupaten/kota se Maluku

Mario da costa dalam penyampaian Laporan Ketua panitia Pelaksana mengatakan bhawa, maksud dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan pedoman penyelenggaraan informasi Geospasial, adalah memfasilitasi dan memberikan memberikan pengetahuan kepada peserta mengenai informasi Geospasial dasar (IGD), Hasilnya dapat dapat di gunakan dalam menunjang Pelaksana pekerjaan secara praktis.

Lanjut Mario, tujuan di laksanakan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam bentuk pelatihan pedoman penyelenggaraan informasi Geospasial.

Dikatakan bahwa sasaran yang ingin di capai dalam kegiatan pelaksanaan ini, mampu untuk dapat mengelola data Geospasial (DG). sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan dapat di gunakan sebagai alat bantu dalam merumuskan kebijakan, pengambilan Keputusan dan atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian,Kegiatan di gunakan, dengan menggunakan sumber dana dari APBD provinsi maluku, dalam DPA Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tahun anggaran 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang di wakili oleh Kepala Bidang Tataruang Annie Liesye Labobar, ST. M.Si, yang membacakan sambutan secara tertulis menyampaikan, informasi Geospasial (IG). menjadi bagian komponen yang penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat di manfaatkan untuk mendukung sektor Publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan baik dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah.

Tujuan dari diselenggarakan kegiatan ini pelatihan pedoman penyelenggaraan informasi Geospasial yaitu agar tersedianya sumber daya manusia bidang penataan ruang yang mampu mengelolah data Geospasial dalam menunjang perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian dan juga memberikan wawasan pengetahuan kepada kita semua terkait Geografi informasi system (GIS) dalam membuat peta dasar, peta tematik serta dapat mengolah berbagai jenis data (GIS/data spasial).yang siap digunakan sesuai kebutuhan.

Akhirnya kepada seluruh peserta saya selaku Kepala dinas pekerjaan umum dan Tataruang provinsi maluku mengucapkan Selamat kepada peserta yang mengikuti kegiatan ini.

Kegiatan ini di buka secara resmi Oleh Kepalah dinas yang di wakili oleh Kepalah Bidang Tataruang Annie Liesye Labobar, ST. M. Si. (Can)

Pos terkait