MALUKUEXPRESS.COM
AMBON-Kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang tengah ditangani tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM semakin menyita perhatian publik. Temuan di lapangan mengindikasikan aktivitas pertambangan yang diduga telah berlangsung secara terstruktur dan berskala besar.
Dari hasil pengungkapan, aparat menemukan adanya pembangunan akses jalan menuju lokasi tambang, kolam perendaman untuk pengolahan emas, fasilitas pemondokan pekerja, hingga keberadaan tenaga kerja asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: siapa pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut?
Banyak kalangan menilai operasi dengan skala seperti itu sulit dilakukan tanpa dukungan modal yang kuat, jaringan logistik yang rapi, serta manajemen yang terorganisasi. Karena itu, masyarakat berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi juga mampu mengungkap aktor intelektual, pemodal, hingga pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Sejauh ini, Tim Gakkum Kementerian ESDM telah mengamankan 12 warga negara asing (WNA). Namun, dari informasi yang berkembang mengenai total 13 WNA yang sebelumnya dipersoalkan keberadaannya di lingkungan PT HAM, baru 12 orang yang diamankan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai satu WNA lainnya.
Beredar dugaan bahwa individu tersebut memiliki peran dalam pengawasan kedatangan tenaga kerja asing atau menjadi pihak yang diduga berhubungan dengan proses perekrutan maupun penempatan WNA di perusahaan. Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Publik kini menaruh harapan besar pada ekspose resmi yang akan dilakukan Kementerian ESDM. Momen tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.
Masyarakat juga berharap apabila penyidikan menemukan keterlibatan pihak internal maupun eksternal, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga penegakan hukum memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku pertambangan ilegal lainnya.
“Jangan hanya pekerja lapangan yang diproses. Jika memang ada pemodal, pengendali, atau pihak yang memfasilitasi, semuanya harus diungkap secara transparan sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik,” menjadi harapan yang banyak disuarakan publik.(CM)






