Malukuexpress.com, Kami Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP MBD) Melalui Ketua Umum Stefanus Termas, S.Sos dalam rilisnya yang diterima media ini. Sabtu (1/5/2021) mendesak dengan tegas Kejati Maluku harus memeriksa Terlapor A/n. Benyamin Thomas Noach sebagai Mantan direktur BUMD PT KAWEDO di panggil untuk di periksa, untuk mempertanggung jawabkan semua hal yang ada terkait dengan BUMD PT KALWEDO sebagai berikut :
- Penyertaan Modal 8,5 miliar dari tahun (2012-2015) karena 8,5 miliar di kirim ke rekening pribadi” Orang bukan ke rekening BUMD PT KALWEDO.
- Subsidi Pempus 6 Miliar pertahun dari tahun 2012-2015.
- Aset-aset BUMD PT Kalwedo (Kantor dll).
- Pendapatan/keuntungan KMP MARSELA dari tahun 2012-2015 karena selama empat tahun itu banyak pemasukan yang KMP MARSELA dapatkan.
- Memeriksa Tabungan BUMD PT. Kalwedo (2012-2015).
- Kejaksaan Tinggi Maluku harus memanggil mantan Anggota DPRD MBD A/n. Kim Markus, SH untuk dia memberikan keterangan terkait dengan Upaya Suap untuk menutupi kasus Korupsi di Kejaksaan Tinggi Maluku.
- Kejaksaan Tinggi Maluku harus memanggil mantan Wakil Walikota Ambon A/n. Sam Latuconsina yang saat ini menjadi Pimpinan Bank BPDM Maluku dan Maluku Utara untuk di mintai keterangan terkait dengan upaya suap yang ada, karena menurut pernyataan yang Kim Markus sampaikan bawah Sam Latuconsia memberikan 500 juta kepada dirinya sebagai tahap pertama untuk dirinya (Kim Markus) mencari jalan untuk menutupi Kasus Benyamin Thomas Noach di Kejaksaan Tinggi Maluku, dan juga masih ada dua tahap lagi dengan jumlah uang yang banyak.
“Dimanakah janji-janji Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku bahwa akan memanggil Benyamin Thomas Noach untuk di periksa, mana janji-janji manismu, jangan sampai apa yang di katakan Kim Markus itu benar. #Benyamin Thomas Noach harus di periksa karena beliau sebagai terlapor.#Kejati Maluku jangan masuk angin jahat#,”tutup termas. (**)