Tilang Manual Berlaku Lagi. Hindari 12 Pelanggaran Ini Agar Tidak di Tindak.

MALUKUEXPRESS.COM, Terkait Intruksi dari Mabes Polri dalam hal penilangan manual, Kini Polda Maluku sudah mulai memberlakukan instruksi tersebut sejak tanggal 1 Juni 2023.

Dalam penindakan tilang manual ini dikususkan untuk para pengendara kendaraan bermotor yang Berkendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari dua orang, Mengemudi tidak wajar, Menggunakan ponsel saat berkendara, Menerobos lampu merah,Tidak menggunakan helm SNI, Melawan arus, Melampaui batas kecepatan, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Ranmor tidak sesuai dengan spek, Penggunaan rotator serta Ranmor memakai TNKB palsu.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku M Rum Ohoirat kepada media di ruang kerja Polda Maluku Senin 5 Juni 2023.

Dikatakanya yang menjadi info penting bagi masyarakat adalah petugas di lapangan sudah dilarang untuk tidak menerima titipan dan langsung diproses penilangan serta wajib mengikuti sidang.

Petugas juga diwajibkan memberikan kode Briva kepada pelangar lalulintas untuk membayar denda sesuai dengan ketentuan penilangan.

Ditambahkanya seluruh petugas Ditlantas di lapangan tidak semuanya bisa melakukan penilangan, Kecuali petugas yang memiliki Skep untuk melakukan penindakan penilangan.

Meski demikin kata Ohoirat dengan diberlakukanya tilang manual sesuai keputusan dari Mabes Polri namu tilang elektronik masih tetap diberlakukan,” Tutup Ohoirat. (*

Pos terkait