Ambon, MX. Com. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon Elkyopas Silooy, SH Tertanda Tangan Tanggal 11. September 2019 membacakan pengumuman Pimpinan Sementara DPRD Kota Ambon Nomor:172.2/252/DPRD di Kantor DPRD Kota Ambon. Jalan Rijali No.28 belakang Soya.
Lanjutnya, Adapun yang menjadi dasar pengangkatan tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pasal 164 ayat (1) huruf b : Pimpinan DPRD Kabupaten/kota terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang, Pasal 165 ayat (1) Dalam hal ini Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota; Pasal 165 ayat (2) Pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dankedua di DPRD Kabupaten/Kota.
Lebih lanjutnya, Memperhatikan; 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor.16/PL.01.9-KPTS/8171/KPU-KOT/VIII/2019 Tanggal 13 Agustus 2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Ambon Pemilihan Umum Tahun 2019; 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor. 17/PL.01-9-KPTS/8171/KPU-KOT/VIII/2019 Tanggal 13 Agustus 2019 Tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kota Ambon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kota Ambon Nomor: B-56/DPD-PG/KA/ix/2019 Tanggal 09 September 2019 Tentang Penyampaian Nama Pimpinan Sementara, 4. Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Ambon Nomor: 03.29/IN/DPC/IX/2019 Tanggal 10 September 2019 Tentang Pemberitahuan Nama Pimpinan Sementara DPRD Kota Ambon.
Terhadap itulah, Maka hari ini Rabu, 11 September 2019, DPRD Kota Ambon dalam rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Ambon Masa Jabatan 2019-2024 mengumumkan Pimpinan sementara DPRD Kota Ambon Masa Jabatan 2019-2024 sebagai berikut: 1. Ketua Sementara: Elly Toisutta, S.Sos, 2. Wakil Ketua: Ir. James Richard Maatita, “Tutupnya. (**)