Toisutta dan Maatita Jabat Pimpinan Sementara DPRD Kota Ambon

Ambon, MX. Com. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon Elkyopas Silooy, SH Tertanda Tangan Tanggal 11. September 2019 membacakan pengumuman Pimpinan Sementara DPRD Kota Ambon Nomor:172.2/252/DPRD di Kantor DPRD Kota Ambon. Jalan Rijali No.28 belakang Soya.

Lanjutnya, Adapun yang menjadi dasar pengangkatan tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pasal 164 ayat (1) huruf b : Pimpinan DPRD Kabupaten/kota terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang, Pasal 165 ayat (1) Dalam hal ini Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota; Pasal 165 ayat (2) Pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dankedua di DPRD Kabupaten/Kota.

Lebih lanjutnya, Memperhatikan; 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor.16/PL.01.9-KPTS/8171/KPU-KOT/VIII/2019 Tanggal 13 Agustus 2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Ambon Pemilihan Umum Tahun 2019; 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor. 17/PL.01-9-KPTS/8171/KPU-KOT/VIII/2019 Tanggal 13 Agustus 2019 Tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kota Ambon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kota Ambon Nomor: B-56/DPD-PG/KA/ix/2019 Tanggal 09 September 2019 Tentang Penyampaian Nama Pimpinan Sementara, 4. Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Ambon Nomor: 03.29/IN/DPC/IX/2019 Tanggal 10 September 2019 Tentang Pemberitahuan Nama Pimpinan Sementara DPRD Kota Ambon.

Terhadap itulah, Maka hari ini Rabu, 11 September 2019, DPRD Kota Ambon dalam rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Ambon Masa Jabatan 2019-2024 mengumumkan Pimpinan sementara DPRD Kota Ambon Masa Jabatan 2019-2024 sebagai berikut: 1. Ketua Sementara: Elly Toisutta, S.Sos, 2. Wakil Ketua: Ir. James Richard Maatita, “Tutupnya. (**)

Pos terkait