SBB, MX.com. Sebagai titik awal sinergitas perencanaan Desa, maka Desa Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Tahun 2019 yang dilangsungkan di Balai Desa Waisarissa pada Senin (2/9).
Hadir Dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Kantor Kecamatan Kairatu Barat, Atus Resob, Perwakilan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa PMD SBB, Gerits Tutupary, SH, Pejabat Kepala Desa Waisarisa Julius Paunno, Bhabinkamtibmas Desa Waisarissa Bharada Artafella, Pendeta Jemaat Serihalawane Pdt. Ny. Louhenapessy, Imam Mesjid Rahman Agung Waisarissa, Para Ketua RT, Pimpinan kelompok Pemberdayaan dan anggota serta masyarakat Desa Waisarisa.
Pejabat Kepala Desa Waisarisa, Julius Pauno, saat menyampaikan sambutannya menyatakan Musyawarah Desa Waisarisa dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
Paunno menyatakan Waisarisa tidak memiliki Rancangan Program Jangka Menengah Desa (RPJM Des) sehingga di awal bulan kemarin pihak Pemdes telah mengedarkan surat ke RT-RT untuk melakukan Musyawarah kegiatan dari RT.
Dia mengungkapkan Program nanti yang nanti diangkat oleh Pemerintah Desa adalah program prioritas, selain itu ada juga program yang diangkat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waisarisa.
Paunno mengharapkan, program yang diangkat adalah program pemberdayaan musiman tetapi program pemberdayaan jangka panjang sehingga Desa menjadi lebih berkembang, ditambahkan saat menjabat di Desa Waisarissa status Desa tersebut adalah sangat tertinggal tetapi setelah dilakukan pembenahan di Desa pada Tahun 2018, statusnya naik menjadi tertinggal.
Ketika Ia menanyakan hal tersebut saat mengikuti pertemuan tingkat di Provinsi Maluku maka salah satu indikatornya adalah tidak adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Desa tersebut.
Paunno menjabarkan Program Prioritas Desa Waisarissa ada tiga yakni, Pemberian Beasiswa bagi anak Desa, Bantuan BPJS bagi Masyarakat Desa, dan Pembuatan Sertifikat bagi masyarakat yang belum memiliki.
Sementara mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Seram Baguan Barat, Gerist Tutupary,SH menyatakann Musyawarah desa merupakan kegiatan yang di inisiasi Pemerinta Pusat lewat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang tujuannya agar Desa dapat merembukkan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya secara optimal.
Tutupary menyatakan, banyak masalah yang dihadapi didalam pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan dipicu oleh partisipasi mayarakat, bukan hanya pada proses pelaksanaan kegiatan tetapi pada proses perencanaan.
Menurutnya, Musyawarah Desa merupakan titik awal sinergitas perencanaan Desa dalam rangka mengefektifkan penggunaan Dana Desa secara lebih produktif dan memberikan efek positif terhadap perubahan wajah Desa ke arah yang lebih maju dan mandiri.
Desa yang mandiri bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa tetapi adalah Tugas utama BPD yang adalah keterwakilan utama di dalam legislasi Desa. Oleh karena itu, fungsi kontrol BPD bukan hanya pelaksanaan kegiatan tetapi juga dalam proses perencanaan yang dijalani.
Tutupary mengungkapkan, proses Musyawarah Desa merupakan ajang dimana segala kepentingan mengangkut kemandirian Desa dan pembangunan Desa yang tepat sasaran, kesejahteraan Masyarakat, Pembinaan kemasyarakatan yang handal dan unggul maupun penyelenggaraan pemerintah yang baik harus dibahas bersama agar proses yang diperoleh adalah benar-benar menjadi Kebutuhan Desa dan bukan menjadi kepentingan pribadi atau menjadi kepentingan golongan tertentu.
Oleh karena itu, Tutupary mengajak warga masyarakat Desa Waisarissa harus bergandengan tangan bahu membahu bersama BPD dan Pemerintahan Desa dalam mewujudkan desa Waisarissa sebagai Desa Mandiri Sejahtera di Kabupaten Seram Bagian Barat. (NK)