MALUKUEXPRESS.COM, 14 April 2026, Ambon — Suasana Musrenbang RKPD Provinsi Maluku tahun ini terasa lebih “panas” dari biasanya. Bukan sekadar forum perencanaan, momen ini dimanfaatkan oleh Wali Kota Ambon untuk menunjukkan langkah konkret memperkuat sinergi hukum dan ekonomi daerah.
Dalam forum strategis tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku. Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat bahwa aspek hukum kini menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah.
Tak berhenti di situ, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena juga mencuri perhatian dengan capaian membanggakan. Dalam kesempatan yang sama, ia menerima Sertifikat Merek Dagang dan Sertifikat Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih Wayame. Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata mendorong perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“Ini bukan sekadar simbol, tetapi bentuk keberpihakan pada pelaku usaha lokal agar naik kelas,” ujar sumber di lokasi acara.
Pengakuan resmi terhadap merek koperasi ini diharapkan menjadi pemantik bagi pelaku UMKM lainnya di Ambon dan Maluku untuk lebih sadar pentingnya legalitas usaha. Selain melindungi dari pembajakan, sertifikasi merek juga membuka peluang ekspansi pasar yang lebih luas, bahkan hingga tingkat nasional.
Dengan kombinasi kerja sama lintas pemerintah dan penguatan sektor ekonomi berbasis hukum, langkah Ambon ini dinilai sebagai gebrakan yang tak bisa dianggap remeh. Publik pun menanti, apakah langkah “panas” ini akan berlanjut menjadi perubahan nyata di lapangan.(CM)






