Walikota Melantik 129 ASN Pada Jabatan Di Lingkup Pemkot Tual

Tual, MX. com. Pemerintah Kota Tual kembali mengisi dan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan eselon II, eselon III dan eselon IV pada lingkup Daerah Kota Tual pelantikan dan pengambilan sumpah dan jabatan bagi ASN sebanyak 129 orang antara lain yang menduduki jabatan eselon II sebanyak 9 orang dan esalon III.A sebanyak 1 orang dan esalon III.B sebanyak 6 orang dan eselon IV sebanyak 113 orang bertempat di Aula kantor Walikota Tual pada Hari Sabtu, 11 Januari 2020.

Walikota Tual, Adam Rahayaan di saat melantik dan mengambil sumpah dari 129 orang di dampingi Wakil Walikota Tual Usman Tamnge Sekretaris Daerah Ahmad Yani Renuat dan Kepala Badan Kepegawaian Kota Tual (BKD) , Rohaniawan ketiga golongan Islam, Protestan, Katolik. Di saksikan oleh Kepala Staf ahli, para asisten, Kepala SKPD dan ASN lainnya pada lingkup Pemerintah Daerah Kota Tual.

Mengawali sambutan Walikota Tual Adam Rahayaan, mengajak semua pihak untuk mari kita memanjatkan Puji dan Syukur Kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa atas penyertaan dan perlindungannya kepada kita semua sehingga kita di beri kesempatan untuk hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi Pratama Administrator dan Pengawas sebagai pengabdian kita membangun bangsa khusus Kota Tual yang kita cintai.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat di setiap instansi pemerintahan merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka memantapkan, meningkatkan kapasitas kelembagaan serta mengambil bagian dari pola pembinaan karir pegawai,ā€¯jelasnya.

Lanjutnya, Pengembangan karir pegawai tidak semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan melainkan lebih mengutamakan untuk melakukan, pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan tugas pelayanan publik agar berjalan dengan baik. Terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan.

Kemudian, sehubungan dengan proses pembinaan Kepegawaian di Kota Tual, maka pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan mangacu pada peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yang merupakan tindak lanjut dari undang-undang ASN sekaligus sebagai komitmen penyelenggaraan manejemen ASN.

Rahayaan lebih menjelaskan penyelenggaraan manejemen ASN melalui Peraturan Pemerintah itu  bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional memiliki nilai dasar dan etika profesi dalam rangka pelayanan tugas, pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan. Rahayaan menegaskan bahwa saya selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai dan pembinaan manejemen ASN di lingkup pemerintah daerah kota Tual sesuai ketentuan perundangan-undangan meskipun demikian kami tetap melakukan pertimbangan berdasarkan pada objektifitas, kepangkatan, kompetensi dan ukuran kinerja, loyalitas, dan pengalaman tanpa membedakan Gender, suku, Agama, ras dan golongan yang tentunya sejalan dengan tim penilaian kinerja kepegawaian (Baperjakat) proses pengambilan keputusan pembinaan pegawai sepenuhnya mengacu pada perundang-undangan berlaku.

Di samping itu pula, pelantikan dan pengangkatan ASN tersebut untuk menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja, penilaian kualifikasi dan kompetensi yang telah di lakukan beberapa waktu lalu.

Rahayaan juga menegaskan bahwa ASN melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebaik-baiknya berjalan sesuai kewenangan serta menggunakan fasilitas negara sesuai peruntukannya jangan sampai merusak, mengadaikan atau menghilangkan fasilitas negara yang telah di berikan terutama bagi saudara-saudara yang di fasilitasi kendaraan komputer, laptop. Karena, seluruh fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang tugas bukan untuk kepentingan lainnya. (**)

Pewarta : Metty Naraha

Editor : Alfa

Pos terkait