MALUKUEXPRESS.COM, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H menerima berkas perkara tahap II dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat T.A. 2020, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini Senin 14/08/23.
Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H menerima berkas perkara tahap II berupa barang bukti dan 2 orang tersangka.
Kedua tersangka itu yakni Peking Caling, S.H alias Peking merupakan Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat. Dan Faried, S.T alias Farid yang juga merupakan Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/ Konsultan Pengawas.
Tak hanya itu, Kedua tersangka itu juga didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing yakni, Bernadus Kelpitna, S.H.,M.H. selaku penasehat Hukum dari tersangka Peking Caling, S.H alias Peking yang merupakan Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Selain itu, Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H.,M.H. yang juga merupakan kuasa hukum dari Faried, S.T alias Farid dari Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/ Konsultan Pengawas.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan Berkas Perkara, Barang Bukti dan Administrasi Tahap II, selanjutnya Para tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023.
Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H. saat di wawancari awak media menyatakan keduanya dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1).
“Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” kata Attamimi.
Penerimaan Berkas Perkara Tahap II berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.
Diketahui, tim penyidik dalam menengani kasus ini juga menetapkan 8 orang sebagai tersangka, mereka jadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.
8 orang yang di tetap tersangka tersebut berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB.
Setelah ini para 8 orang yang ditetapkan tersangka itu juga akan diperiksa.
Hal itu sehingga melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, pada Selasa (30/05/23) lalu mengatakan.
“Mereka juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ujar Rum Ohoirat.
Dikatakan, hal ini karena berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.
Sebelumnya, Pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar. (*






