31 Adegan Rekontruksi Pencurian di DPRD Kota Ambon Diperankan Oleh Tersangka

MALUKUEXPRESS.COM, Hasil rekontruksi terkait kasus pencurian di Kantor DPRD Kota Ambon bedasarkan P-19 dari JPU berlangsung pada Sabtu 7/10/2023.

Dalam dasar pelaksanaan rekontruksi dengan laporan Polisi No : LP/B/351/VII/2023/SPKT/Polresta mbon/ Polda Maluku tgl 28 Agustus 2023. ~ Sp Sidik No 133/VIIl/Res.1.7/2023 Tgl 28 Agus 2023, ~ P-19 JPU No : B-2013/Q.1.10/Eoh.1/09/2023.

Menurut Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease IPDA Janet Luhukay dalam rilisnya menjelaskan, Rekontruksi berdasarkan P-19 dari JPU, kasus pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dan atau 362 KUHPidana dengan Tersangka An Ade Sabaha Lukman.

Rekontruksi yang berlangsung di TKP kantor DPRD Kota Ambon ini dihadiri oleh AKP LA BELI SH,MH ( KASAT RESKRIM, Ibu ENDANG ANAKODA (JAKSA), DONALD RETTOP MARKUS PATTIPEILOHI ( KBG UMUM LEONORA SIRUNG ( KBG LEGISLASI, HENNY MANUSIW ( KSUBG HUKUM & ASISTENSI ), YANCE TUHUMURI (KSUBG PERENCANAAN ), SOFIA NITALESSI
( BENDAHARA ), STAF DPRD, SATPOL PP, serta PENYIDIK.

Ditambahkan Luhukay dalam pelaksanaan rekontruksi jumlah adegan sebnyak 31 degan dimulai dari adegan pertama tersangka An ADE SABAHA LUKMAN datang ke kantor DPRD Kota Ambon kemudian tersangka mempesiapkan alat yang digunakan masuk ke gedung, Dan merusak jendel serta langsung mengambil uang dan resiver CCTV kemudian tersangka meninggalkan kantor DPRD kota Ambon.

Rekontruksi yang berlandsung di Halamn
Parkiran, Gedung A, Gedung B dan Gedung C kantor DPRD kota Ambon dan pelaksanaan Rekontruksi di perankan oleh para saksi Satpol PP, pemegang kunci pintu ruangan Kantor DPRD Kota Ambon beserta tersangka.

Pelaksanaan rekontruksi turut disaksikan lansung oleh Jaksa Penuntut Umum, pegawai Kantor DPRD Kota Ambon dan Wartawan

Hingga berakhirnya kegiatan Rekontruksi pada Pkl 12.30 Wit Situasi dalam keadaan Aman tetkendali. (*

Pos terkait