MALUKUEXPRESS.COM
PIRU — Polemik pemberitaan terkait konflik antarwarga di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak baru.
Kali ini bukan hanya soal isi pemberitaan, tetapi juga reaksi di media sosial yang ditujukan terhadap produk jurnalistik.
Reaksi Yeni Rosbayani Asri, istri Bupati SBB, terhadap pemberitaan media online Rakyat Bersuara kini mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Sebelumnya, Rakyat Bersuara menerbitkan berita berjudul “Konflik Antar Warga di Taniwel, Bupati Enak-Enak di Jakarta”.
Merasa keberatan, akun Facebook Yeni Rosbayani Asri merespons dengan menyebut pemberitaan tersebut sebagai “fitnahan, kezoliman, sangat keji” serta menuliskan peringatan, “hati hati teruntuk yang bikin berita ini.”
Postingan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru: apakah keberatan terhadap sebuah pemberitaan harus dibalas melalui media sosial, atau ada mekanisme hukum khusus yang semestinya ditempuh?
⚖️ PAKAR: ADA MEKANISME KHUSUS DALAM SENGKETA PERS
Advokat sekaligus Managing Partner AVT LAW OFFICE, Alfred V. Tutupary, menilai sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri.
Menurutnya, apabila pihak yang diberitakan merasa isi berita tidak akurat, tendensius atau merugikan, tersedia instrumen Hak Jawab dan Hak Koreksi, termasuk mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.
“Dalam konstruksi hukum kita, produk jurnalistik dilindungi dan diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika pihak Bupati merasa pemberitaan tersebut tendensius atau tidak akurat, saluran yang sah adalah menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi ke redaksi bersangkutan, atau mengadu ke Dewan Pers,” ujar Tutupary kepada media ini, Minggu (13/9).
Ia menilai, polemik melalui media sosial justru berpotensi membuka persoalan hukum baru apabila pernyataan yang disampaikan dianggap menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain.
“JANGAN SAMPAI KEBERATAN TERHADAP BERITA BERUBAH JADI BLUNDER HUKUM”
Tutupary juga menyoroti penggunaan istilah “fitnah” secara terbuka di media sosial.
Ia mengingatkan bahwa pernyataan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan harus disampaikan secara hati-hati.
Pasal 27A UU ITE memang mengatur mengenai tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi atau dokumen elektronik.
Karena itu, menurutnya, pihak mana pun perlu berhati-hati ketika membuat tudingan terhadap individu maupun institusi di ruang publik.
“Menuduh sebuah karya jurnalistik sebagai fitnah di media sosial tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers juga harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai keberatan terhadap sebuah berita justru berkembang menjadi persoalan hukum baru,” jelasnya.
SOAL KALIMAT “HATI-HATI”, PAKAR INGATKAN POTENSI TAFSIR
Tutupary juga menyoroti kalimat “hati hati teruntuk yang bikin berita ini.”
Menurut dia, kalimat tersebut perlu dilihat secara utuh dalam konteks postingan dan keadaan yang melatarbelakanginya. Namun, ia mengingatkan bahwa pernyataan bernada peringatan di ruang publik dapat menimbulkan tafsir berbeda.
Karena itu, menurutnya, setiap pihak yang terlibat dalam polemik pemberitaan sebaiknya mengedepankan mekanisme hukum yang tersedia daripada mempertajam konflik melalui media sosial.
PUTUSAN MK 145/PUU-XXIII/2025 PERKUAT POSISI MEKANISME DEWAN PERS
Yang menarik, persoalan ini muncul setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut dibacakan pada 19 Januari 2026 dan berkaitan dengan pengujian Pasal 8 UU Pers. MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Dengan kata lain, sengketa terkait pemberitaan pers memiliki jalur penyelesaian yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
Namun demikian, putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa perlindungan itu berkaitan dengan wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, sehingga bukan berarti seluruh tindakan yang mengatasnamakan pers otomatis kebal dari hukum. MK sendiri menekankan pentingnya kebenaran, akurasi dan etika jurnalistik.
PESAN UNTUK SEMUA PIHAK: JANGAN PERKERUH SITUASI
Di tengah situasi konflik sosial yang masih menjadi perhatian masyarakat SBB, polemik antara pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dengan media seharusnya tidak berkembang menjadi pertarungan terbuka di media sosial.
Kritik boleh. Keberatan boleh. Hak jawab juga tersedia.
Tetapi semua pihak perlu memahami batas antara mengoreksi pemberitaan dan menyerang pihak lain di ruang publik.
Apalagi ketika daerah sedang menghadapi persoalan konflik sosial yang membutuhkan ketenangan.
Polemik pemberitaan semestinya diselesaikan melalui jalur yang tersedia dan berdasarkan hukum, bukan dengan saling melempar tuduhan.
Kini publik menunggu apakah pihak yang keberatan terhadap pemberitaan tersebut akan menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau menempuh mekanisme Dewan Pers sebagaimana tersedia dalam sistem penyelesaian sengketa pers.
Satu hal yang jelas:
Sengketa pers ada jalurnya.
Keberatan terhadap berita ada mekanismenya.
Media sosial bukan ruang bebas tanpa konsekuensi hukum.
Dan yang paling penting, jangan sampai upaya membantah sebuah pemberitaan justru berubah menjadi blunder hukum baru.(CM)






