MALUKUEXPRESS.COM, Penyelidikan Terus Dikembangkan, Polisi Telusuri Asal-Usul BBM, Jalur Distribusi, dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengamankan seorang pria berinisial YNS alias Y bersama sekitar 530 liter Pertalite dan satu unit mobil Suzuki Futura warna kuning bernomor polisi DE 1120 JU, Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan ini bukan sekadar soal ratusan liter BBM yang diamankan. Perkara tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami bagaimana BBM diperoleh, dikumpulkan, ditampung, hingga diduga diperjualbelikan kembali di luar mekanisme distribusi yang semestinya.
Di tengah pentingnya BBM bagi aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari masyarakat, dugaan penyimpangan tata niaga energi perlu ditangani secara serius, terukur, dan berdasarkan bukti. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti, tetapi harus mampu menjelaskan secara terang pola kegiatan, sumber pasokan, jalur penyaluran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
530 LITER PERTALITE JADI FOKUS PENYELIDIKAN
Pengungkapan bermula sekitar pukul 09.30 WIT, ketika tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dugaan aktivitas penampungan Pertalite yang menggunakan mobil Suzuki Futura warna kuning bernomor polisi DE 1120 JU.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, YNS alias Y diduga memperoleh Pertalite melalui pengisian kendaraan angkutan umum di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dengan harga sekitar Rp10.000 per liter. BBM tersebut selanjutnya diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada seseorang yang beralamat di kawasan Tahoku, dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
Informasi awal itu kini menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik. Mekanisme pembelian, frekuensi pengisian, cara pengumpulan BBM, tujuan penyaluran, serta status BBM yang menjadi objek perkara perlu ditelusuri untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar ketentuan hukum.
Petugas kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BUKAN HANYA SOAL BARANG BUKTI, ASAL-USUL DAN JALUR DISTRIBUSI HARUS TERANG
Penyidikan perkara ini memiliki sejumlah aspek penting yang perlu dijawab berdasarkan fakta dan alat bukti.
Pertama, dari mana BBM tersebut diperoleh dan bagaimana mekanisme pengisiannya? Kedua, bagaimana proses pengumpulan serta penampungan Pertalite hingga mencapai jumlah sekitar 530 liter? Ketiga, kepada siapa BBM tersebut diduga akan dijual dan bagaimana pola transaksi yang dilakukan? Keempat, apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pihak yang diamankan, tetapi juga mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih luas.
Meski demikian, kemungkinan adanya pihak lain maupun pola distribusi tertentu masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
DIRRESKRIMSUS: PENANGANAN HARUS BERDASARKAN BUKTI
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan BBM merupakan bagian dari penguatan penegakan hukum di sektor migas.
“Penanganan dugaan tindak pidana di sektor migas harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta dugaan penjualan kembali untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pengadaan, pengangkutan, dan niaga BBM diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh. Proses penyidikan akan dilakukan secara akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum dan hak setiap pihak,” tambahnya.
POLDA MALUKU DORONG PENGAWASAN DISTRIBUSI BBM BERSAMA MASYARAKAT
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM.
“Penguatan penegakan hukum merupakan salah satu program prioritas Polri. Polda Maluku berkomitmen menangani dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum, secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Rositah.
Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM di lingkungan masing-masing melalui saluran resmi kepolisian.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat mengandung makna bahwa menjaga kepentingan publik merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM dan menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.
DUGAAN PASAL PIDANA MASIH HARUS DIUJI DALAM PENYIDIKAN
Perkara ini dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar. Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena terdapat BBM yang diamankan.
Penyidik perlu memastikan status BBM yang menjadi objek perkara, ketentuan yang relevan, serta terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.
Pengamanan terlapor dan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara, bukan penetapan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
PENEGAKAN HUKUM HARUS MELINDUNGI KEPENTINGAN PUBLIK
Pengungkapan dugaan penampungan dan penjualan kembali 530 liter Pertalite ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM di Maluku. Transparansi penanganan perkara, pendalaman asal-usul barang bukti, dan penelusuran alur distribusi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara tuntas sesuai hukum.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana di sektor migas secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi yang dapat diverifikasi guna membantu mencegah penyimpangan distribusi energi.
Penegakan hukum bukan sekadar mengamankan barang bukti. Penegakan hukum harus memastikan fakta terungkap, proses berjalan transparan, dan kepentingan publik tetap terlindungi.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT
Tegakkan Hukum, Kawal Distribusi Energi, Lindungi Kepentingan Publik.(CM)
#PoldaMaluku #Ditreskrimsus #PenegakanHukum #BBM #Pertalite #Migas #PolisiBersamaMasyarakat






