Saumlaki, Malukuexpres.com, Sejumlah Massa dari Ormas dan Organisasi Kepemudaan yang bergabung dalam Gerakan Pemulihan Tanimbar melakukan unjuk rasa didepan Kejaksaan Negeri Saumlaki,Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Rabu,5/5/2024.
Dalam tuntutan aksi Demo, meminta Kejaksaan Negeri Saumlaki segera menetapkan Petrus Fatlalon sebagai tersangaka karena dalang dan Otak intelektual Korupsi yang terjadi di Tanimbar.
Implementasi unsur Niat dan unsur mens rea dalam tindak pidana korupsi sangat penting untuk diperhatikan, sebab kejahatan yang saat dimasukkan kedalam katagori extra ordinary crime ini tidak semua dilakukan atas kesadaran
atau ada niat namun tidak sedikit kasus korupsi yang menyeret staff atau pegawai rendahan akibat menjalankan perintah atasannya, sehingga apakah ketika seseorang yang berbuat tidak pidana karena sebuah perintah yang sebenarnya hal itu bertentangan dengan
hati nurani.
Maka menindaklanjuti persidangan Tipikor SPPD Fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang disidangkan pada bulan lalu, yang Mulia Hakim mendesak Jaksa agar segera menetapkan saudara Petrus Fatlolon sebagai tersangka. Iman peradilan yang dimiliki oleh yang mulia Hakim mestinya harus diilhami secara simultan oleh Korps Adiyaksa, ada adigum yang yang berbunyi Res Judicata Pro Varitate Habetur yang artinya apa yang diputus oleh hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.
Oleh karena itu, didalam gelar pertemuan terbuka diluar gedung Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, dihadapan Kepala Kejaksaan beserta stafnya Sony Ratisa menyampaikan ada dua hal yang harus diperhatikan didalam proses penegakan hukum, yaitu pertama Laporannya lemah atau kedua, eksekusinya tidak becus. maka jika hari ini laporan Kami lemah proses hukum tidak akan ada penetapan tersangka. tapi prosesnya sudah ada pada tahap tersangka di pengadilan, oleh karena itu Kami menduga ada otak intilektual dari seluruh kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,ungkap Ratisa. MB
Dari itu, Kami datang untuk meminta kepada Bapak Kejari bukan hanya bermain di media-media. karena dalam persidangan kejaksaan menyebutkan bahwa Petrus Fatlalon adalah dalang korupsi SPPD Fiktif, lalu kenapa belum dilakukan penetapan tersangka, Kami datang menagi dakwaan yang dibacakan dalam pengadilan Tipikor Ambon untuk segera ditindaklanjuti,tegasnya.
Beberapa fakta persidangan yakni keterangan para saksi dan terdakwa. Selain itu, saudra Petrus Fatlolon menyampaikan bahwa apa yang dia sampaikan bukanlah Perintah melainkan Imbauan.
Sehingga sudah sanggat terbukti bahwa Saudara Petrus Fatlolon mengajak saudara Sekda untuk melakukan tindakan Korupsi. ada adigum hukum yang berbunyi Ut Sementam Faceris Ita Metes yang artinya Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa menabur angin dilah yang menuai badai dan Fiat Justitiaet Pereat Mundus yang artinya hendaklah keadilan harus ditegakan seklipun dunia akan binasa. Kita meyakini bahhwa kebenaran tidak pernah mendua.
Maka dengan ini Kami yang tergabung dalam GERAKAN PEMULIHAN TANIMBAR menginterupsi Yang Terhormat Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar segera menetapkan aktor intelektul SPPD Fiktif seketariat Daerah yaitu Petrus Fatlalon sebagai tersangka.
Aksi demo berjalan dengan aman dan lancar (TIM)






