Asik Antre Lupa Kalau Agen Jual Minyak Tanah Diatas HET

MALUKUEXPRESS.COM, Sorotan tajam Kembali terjadi oleh Masyarakat terhadap agen – agen yang menjual minyak tana di atas (HET) Harga Eceran Tertinggi di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selasa (10/12/2024).

Kejadian rebutan minyak tana itu terjadi pada siang hari, tanggal 10 Desember 2024. Akibatnya Masyarakat berdesak-desakan dan terjadi antrean panjang yang parah. Lantas Warga tidak menyadari terjadi penggelembungan harga .

Sebelumnya, disinyalir juga pernah terjadi di semua agen minyak tana di Saumlaki. Setidaknya, dalam tiga bulan terakhir, menurut berita yang beredar secara daring, telah terjadi beberapa kali hal serupa.

Menurut Warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, pihak agen menaikkan harga minyak sebesar Rp 5000 per liternya. tentunya melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam ketentuan SK Bupati No 500.10.8.3 -585. dimana harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp 4000 per liter.

Kejadian ini terjadi pada agen CV Delta Jaya yang beralamat di terminal Omele Sifnana, ujarnya.

Ia membenarkan bahwa, bukan hanya CV Delta Jaya, namun
rata-rata semua agen di Kota Saumalaki menjual satu jirigen 5 liter Bimoli dengan harga Rp.25.000. oleh itu, jika berpatokan kepada aturan, tentu harga melonjak 1 liter terjual dengan 5000 rupiah.

Oleh karena itu, Hal ini berbanding terbalik dengan aturan Pertamina yang memberlakukan semua agen di Saumlaki wajib menjual 4000/liter.

Perluh diketahui, dalam aturan undang-undang itu sudah jelas tertulis, apabila ditemukan penjualan minyak tanah di atas HET, sudah jelas merupakan suatu pelanggaran, apapun itu alasannya. Bahkan, sanksi pidana menanti.

Terlepas dari itu, “Penjualan di atas HET akan di ancam hukuman 6 tahun, bagi yang melanggar di atas Harga HET kena pidana, itu sesuai pasal pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001,” beber sumber yang enggan disebut namanya itu.

Ia menambahkan, harusnya mereka melihat dulu aturan yang berlaku, karena itu sudah di tetapkan.

“Dirinya menyesalkan ada agen minyak tanah bisa mengatur sesuka hatinya. kan logikanya itu sudah di tetapkan, namun masih ada agen nakal yang menjual mitan dengan ukuran bimoli 5 liter seharga Rp 27.000”kesalnya.

Oleh sebab itu, Ia minta Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak main-main menertibkan agen-agen nakal yang menjual (mitan) minyak tana tidak sesuai dengan harga HET. pungkasnya.
(PL)

Pos terkait