Bawaslu Provinsi Maluku, Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Kepada Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Maluku

Malukuexpress.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melaksanakan sosialisasi pemantapan teknis Pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu seProvinsi Maluku, yang berpusat di Baileo Ir Soekarno Pandopo Bupati Maluku Tengah (Malteng), senin (20/3/2023).

Acara ini dibuka oleh Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku Dr. Revency Vania Rugebregt, yang di ikuti oleh 11 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Maluku.

Turut hadir Penjabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy, yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Malteng Johanes Noya, serta sejumlah pimpinan OPD Pemda Malteng.
Dr. Revency Vania Rugebregt mengatakan, kegiatan rapat pendampingan dan layanan bantuan hukum yang dilakukan saat ini, bukan hanya kepada Bawaslu Malteng saja, tapi bagi semua Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Maluku.

“Jadi ada 11 Kabupaten Kota yang pimpinannya hari ini diundang, dalam rangka memberikan pemahaman pengetahuan terkait dengan pendampingan dan layanan hukum bagi Bawaslu,” jelasnya kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Vania juga menjelaskan, pasca lahirnya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu beserta semua jajaran secara hirarkis mempunyai kewenangan, yaitu kewenangan ajudikasi. Dimana Bawaslu punya kewenangan atas semua persoalan hukum, bisa diselesaikan di Bawaslu.

Terkait dengan itu lanjut Vania, ketika Bawaslu mempunyai kewenangan tersebut atas putusan sebuah persoalan perkara, pasti para Komisioner akan mengalami persoalan, yang berhadapan dengan pihak-pihak yang merasa tidak menerima hasil dari putusan Bawaslu.
“Karena itu, sesuai Perbawaslu No 26 Tahun 2018, ada tata cara pemberian bantuan pelayanan hukum bagi Bawaslu, dalam rangka untuk mendampingi mereka ketika berhadapan dengan masalah hukum,” kata Vania.

Pada kesempatan itu Penjabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Johanes Noya mengatakan, kegiatan ini sangat penting, untuk menambah pemahaman bagi pengawas pemilu, dalam menghadapi setiap tahapan pemilu dan Pikada serentak di Tahun 2024 mendatang.
“Saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini, semoga proses pemberian bantuan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Bupati.

Dirinya ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Malteng ini, untuk mensuskseskan seluruh tahapan Pemilu, mulai dari ketersediaan anggaran, pendataan hingga kelengkapan Pemilu yang harus disiapkan.

“Maka kami akan selalu terbuka dan bersinergi dengan Bawaslu dan KPU untuk dapat menyukseskan gelaran demokrasi di Indonesia khususnya di Malteng,” ucapnya.

Bupati juga berharap, agar Bawaslu Malteng mampu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bisa menjadi pemantau Pemilu.

“Hal ini sangat penting untuk meningkatkan upaya pencegahan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” harap Bupati. (ME08)

Pos terkait