Ambon, MX. Com. Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 berlangsung senin siang diruang rapat lantai 2 gedung DPRD Maluku karang panjang Ambon. Senin (27/7/2020)
Rapat yang berlangsung secara virtual itu dihadiri oleh Gubernur Maluku Irjend Pol Drs Murad Ismail, SH, Sekda Maluku Ir. Kasrul Kellang, Ketua DPRD Maluku Drs. Lucky Wattimury, Wakil Ketua III DPRD Maluku Asis Sangkala dan Wakil Ketua I Rasyad Efendy Latuconsina dan Wakil Ketua II DPRD Maluku Melkias Sairdekut dan Ketua BPK RI Perwakilan Maluku serta seluruh OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Sekda Maluku Kasrul Selang yang ditemui wartawan usai rapat mengatakan; atas penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Provinsi Maluku dari BPK RI, ada beberapa catatan khusus BPK yang diberikan ke pihak Pemerintah Provinsi Maluku, dimana pihaknya diberikan waktu 60 hari memperbaiki laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku, dimana ada 54 item yang menjadi perhatian pihaknya.
Gubernur Maluku dalam sambutannya tadi mengatakan, atas dasar opini WTP dari BPK RI bisa memberikan energi positif bagi kita semua untuk bekerja maksimal lagi memperbaiki laporan keuangan kita secara bertahap yang tadinya WTP menjadi Wajar Dalam Pengecualian (WDP).
Olehnya itu, saya mengajak seluruh OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku untuk bekerja maksimal ke arah yang lebih baik lagi. (RS)