Diduga Selewengkan Dana Desa Hampir 1 Miliar, Warga Desak Kades Wowonda Diusut Tuntas

MALUKUEXPRESS.COM, Gelombang protes kembali mengguncang Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tim Peduli Desa Wowonda bersama sejumlah tokoh masyarakat resmi melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Linus Fenanlampir ke pihak berwenang. Mereka mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya ditaksir mencapai hampir Rp 1 miliar.

Menurut data yang dihimpun Tim Peduli, terdapat 10 poin dugaan korupsi, mulai dari proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran operasional lembaga adat, hingga manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2022–2024. Beberapa proyek strategis yang diduga bermasalah di antaranya:

Jalan Setapak 2023 – Pagu anggaran Rp 80 juta, namun tidak ditemukan hasil pembangunan.

Bak Penampungan Air – Nilai proyek Rp 170,7 juta, diduga dikerjakan asal-asalan dan mangkrak.

Insentif Lembaga Adat – Dana dua tahun terakhir sebesar Rp 10 juta diduga digelapkan.

Perahu Adat 2024 – Rp 110 juta diduga habis tanpa hasil fisik.

Gapura Batas Wilayah – Rp 113,4 juta disinyalir fiktif, tanpa bukti pembangunan.

Gaji & Tunjangan Fiktif – Pembayaran senilai Rp 94,35 juta untuk jabatan yang baru dilantik Desember 2024.

Pemberdayaan Masyarakat – Bantuan tak sampai ke penerima, nilai dugaan penyimpangan Rp 70 juta per tahun.

Kantor Desa Wowonda – Dibiayai Rp 558,5 juta, namun pelaksanaan diduga penuh penyimpangan.

Perjalanan Dinas Jakarta 2023 – Diduga SPJ fiktif senilai Rp 50 juta.

SPJ Fiktif 2022–2024 – Ratusan juta rupiah diduga dimanipulasi.

Kuat dugaan, dana yang seharusnya menopang pembangunan dan kesejahteraan warga Wowonda malah digelapkan demi kepentingan pribadi Kades dan kroninya. Masyarakat pun menyuarakan agar Kades Linus Fenanlampir segera dicopot dan diproses hukum.

Sebelumnya, pada Maret 2025, laporan serupa telah disampaikan ke Bupati Kepulauan Tanimbar. Laporan tersebut menyoroti kurangnya transparansi pemerintahan desa serta dugaan pengambilan keputusan sepihak, termasuk pembongkaran balai desa tanpa musyawarah.

Kondisi ini memicu gejolak di masyarakat yang merasa hak mereka dirampas dan program desa diselewengkan. Bahkan, proyek pembangunan kantor desa sempat menimbulkan konflik di lapangan lantaran tak sesuai prosedur pengadaan.

Menanggapi laporan warga, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Judith Huwae menyatakan masih mendalami temuan tersebut. Ia menegaskan, apabila terbukti ada unsur pidana, para pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap audit mendalam segera dilakukan agar kebenaran terungkap dan pelaku korupsi Dana Desa Wowonda dihukum setimpal. Desakan juga terus mengalir agar transparansi dan tata kelola pemerintahan desa di Tanimbar dibenahi secara menyeluruh.

Sampai berita ini ditayangkan, Kades Linus Fenanlampir belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena nomor ponselnya tidak aktif. (*

Pos terkait