Saumlaki, Malukuexpress.com,– Kasus dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat dari wilayah timur Indonesia. Kali ini, ajudan Bupati Kepulauan Tanimbar, Oktofianus Laratmase, diduga menghalangi seorang wartawan bernama Petrus saat hendak mewawancarai Bupati Ricky Jauwerissa, Sabtu (20/4/2025) siang di depan Gedung Galaxi, Saumlaki.
Menurut keterangan Petrus, insiden tersebut terjadi sesaat setelah kegiatan publik selesai. Ia bermaksud meminta waktu singkat untuk wawancara, namun langsung dihadang oleh ajudan Bupati.
“Saya cuma kode minta izin wawancara, tapi ajudan langsung bilang tidak bisa,” ujar Petrus kepada wartawan lain.
Dugaan Sentimen Masa Lalu Jadi Alasan Penghalangan?
Petrus menduga bahwa tindakan penghalangan tersebut berkaitan dengan sikap kritisnya di masa lalu terhadap Bupati Ricky Jauwerissa saat pencalonan.
“Satu Minggu lalu ajudan pernah bilang ke Irwan, ‘wartawan itu waktu pilkada sangat frontal kritik.’ Saya duga ini alasannya saya ditolak wawancara,” kata Petrus.
Peristiwa ini menyoroti hubungan yang belum pulih antara pejabat publik dan media yang vokal. Petrus menyayangkan sikap ajudan yang dianggapnya melanggar kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Kalau jurnalis vokal lalu diblokir, bagaimana publik bisa tahu apa yang terjadi di pemerintahan?” tegas Petrus.
Tanggapan Ajudan Bupati: Hanya Tugas Protokol, Bukan Motif Pribadi.
Saat dikonfirmasi, Oktofianus Laratmase membenarkan bahwa ia tidak mengizinkan Petrus mendekat. Namun, ia membantah adanya motif pribadi.
“Saya hanya jalankan protokol pengamanan. Tidak ada jadwal wawancara saat itu, dan situasi cukup padat,” jelasnya.
Terkait komentarnya di masa lalu, ia mengakuinya namun menyatakan bahwa hal itu adalah urusan pribadi yang tidak berpengaruh pada tugas resmi.
“Kalau saya pernah komentar, itu konteks pribadi. Tapi hari itu saya jaga SOP,” tegasnya.
Kebebasan Pers dan Transparansi Pemerintahan Kembali Disorot.
Kasus ini kembali memperkuat urgensi akan perlindungan kerja jurnalis di daerah, terutama dalam konteks demokrasi yang sehat dan transparan. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi kerja wartawan dapat dikenai pidana hingga dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Petrus berharap kejadian seperti ini tidak terulang, dan hubungan antara media serta pemerintah daerah bisa dilandasi oleh saling menghargai peran masing-masing. (*






