Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor bagian umum pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan disiplin kerja pegawai di lingkungan pemerintahan Kepulauan Tanimbar pada Rabu (9/4/2025).
Dalam sidak tersebut, Bupati menemukan sebuah hal yang memprihatinkan. Seorang PNS dibagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar MR tertangkap sedang tertidur pulas di kursi kerjanya ketika seharusnya menjalankan tugas. Situasi ini menjadi sorotan karena mencerminkan kurangnya kedisiplinan yang berpotensi berdampak negatif pada pelayanan publik.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena mencerminkan lemahnya kedisiplinan, yang berpotensi mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sebagai pemimpin daerah yang menekankan profesionalisme, Bupati menegaskan bahwa setiap pegawai harus bekerja dengan penuh tanggung jawab demi mendukung kemajuan pelayanan kepada masyarakat.
Ricky Jauwerissa menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja aparatur sipil negara untuk memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Ini hari kerja, harusnya semua menunjukkan semangat dan tanggung jawab, bukan malah tidur di jam kerja,” tegas Bupati Ricky Jauwerissa kepada awak media.
Jauwerissa menerangkan, sidak ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan etos kerja ASN berjalan sebagaimana mestinya. “Kita bukan sekadar bekerja, tapi melayani masyarakat. Kalau di hari kerja saja sudah begini, bagaimana publik bisa percaya pada kinerja kita?”terangnya.
Ia menambahkan, Sidak ini juga merupakan tindak nyata komitmen Bupati, yang baru saja menjabat, dalam menegakkan disiplin dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Ricky Jauwerissa dikenal sebagai sosok pemimpin yang aktif dan bersemangat dalam meningkatkan performa kerja bawahannya. Dalam sambutan awal masa jabatannya, ia menyatakan prinsip “kerja-kerja-dan-kerja” sebagai landasan untuk menciptakan perubahan positif.
Oleh karena itu diharapkan tindakan tegas terhadap oknum yang lalai dapat menjadi pembelajaran sekaligus dorongan kepada para pegawai lainnya untuk bekerja lebih optimal.
Selain itu, langkah tersebut bertujuan membentuk budaya kerja yang lebih disiplin serta mendorong ke arah tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Aturan Mengenai Pegawai Negeri Sipil yang Tidur Saat Bekerja:
Ketentuan terkait pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan tidur selama jam kerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada Pasal 8 huruf g. Aturan tersebut dengan jelas melarang tindakan yang berpotensi merugikan organisasi atau negara, termasuk tidur saat bertugas. Sikap seperti ini dianggap tidak profesional dan dapat berdampak buruk pada reputasi serta kinerja organisasi.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap dapat terus memperbaiki kinerja pelayanan dengan menanamkan nilai-nilai disiplin dan profesionalisme pada seluruh pegawainya.
(Petu)






