Saumlaki, Malukuexpress.com– Ketertutupan informasi dan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi CSR penyumbang terbesar Pendapatan Dana Desa Makatian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), memicu kekecewaan dan keresahan publik. Hingga kini, Inspektorat Daerah belum memberikan pernyataan resmi, padahal menurut ketentuan, audit dan investigasi internal seharusnya rampung dalam waktu maksimal 60 hari, Sabtu (7/6/2025)
“Ini bukan sekadar audit administratif. Ini menyangkut keadilan publik. Mengapa Inspektorat diam, padahal DPRD sudah menyorotnya?” ungkap salah satu tokoh masyarakat Makatian yang enggan disebut namanya.
Warga mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini, terlebih muncul informasi bahwa CSR sebagai penyumbang PAD (Pendapatan Asli Desa), diduga dikorupsi telah dikembalikan. Namun, tidak ada kejelasan sumber pengembalian maupun sosialisasi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus.
“Kalau memang uangnya sudah dikembalikan, publik berhak tahu. Jangan sampai ini jadi trik mengaburkan kejahatan,” tegas seorang warga saat ditemui di lapangan.
Kuasa Hukum Pelapor Akan Desak Inspektorat
Merespons ketidakjelasan tersebut, kuasa hukum pihak pelapor akan menyambangi Kantor Inspektorat KKT pada Selasa, 10 Juni 2025 untuk menuntut kejelasan penanganan perkara. Mereka mendesak transparansi, akuntabilitas, dan keseriusan penegakan hukum. bukan hanya formalitas prosedural.
“Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas? Atau ada oknum yang sedang dilindungi?” kritik salah satu sumber internal desa.
Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum: Makatian vs Kamatubun
Publik juga membandingkan kasus Desa Makatian dengan Mantan Kepala Desa Kamatubun, yang telah diberhentikan meski penggunaan dana desanya memiliki bukti fisik: 10 unit sumur bor, satu gedung balai kerohanian, dan satu unit mobil operasional untuk kelancaran Roda Pemerintahan Desa Kamatubun.
Sebaliknya, di Desa Makatian, tidak ada satu pun bukti fisik penggunaan (Pendapatan Asli Desa), tidak ada laporan pertanggungjawaban kepada warga, dan Dana CSR sebagai penyumbang PAD tersebut pun tidak di bahas dalam RKPDesa bahkan sama sekali tidak tergambar di dalam batang tubuh APBDes.
“Jika Kades Kamatubun bisa diberhentikan karena penyalahgunaan PAD, kenapa Kades Makatian belum juga tersentuh hukum, padahal tidak ada wujud fisik dan laporan transparansi sama sekali?” tanya salah satu Nara Sumber berita ini.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. Beberapa pasal penting yang terkait dengan korupsi PAD antara lain:
Pasal 26 Ayat (4) huruf c: Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Pasal 29 huruf e: Kepala Desa dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa.
Pasal 68: Masyarakat desa memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Dari perspektif etika jabatan publik, kepala desa yang terbukti korupsi telah kehilangan legitimasi moral dan sosial. Masyarakat berhak menuntut pemberhentian, terlepas dari status pengembalian uang,ungkap salah satu Aktifis Hukum Desa Makatian.
Desakan Masyarakat: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
“Ini bukan cuma soal uang. Ini soal masa depan dan harga diri desa kami. Jika kasus ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan terkikis habis,” ucap salah satu tokoh masyarakat.
Oleh karena itu, Masyarakat mendesak DPRD KKT dan Inspektorat Daerah untuk tidak berlindung di balik retorika politik. Mereka ingin tindakan nyata, bukan janji kosong.
Kasus ini mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan lokal dan menjadi ujian integritas lembaga pengawas serta DPRD KKT. Jika tidak disikapi dengan serius dan objektif, bukan hanya uang rakyat yang hilang—tetapi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan negara juga akan ikut lenyap.
(Tim)






