Kabag Pemerintahan Bursel Optimis Permasalahan Penolakan Pejabat Kepala Desa Bisa Segera Teratasi

NAMROLE, Malukuexpress com.- Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Bagian Pemerintahan optimis, persoalan penolakan pejabat kepala desa yang terjadi dibeberapa desa dalam wilayah kabupaten Buru Selatan akan segera tertangani. Pasalnya sejumlah langkah telah diambil pemerintah melalui bagian pemerintahan yakni dengan meminta camat pada masing-masing kecamatan untuk melakukan mediasi terkait dengan permaslahan yang terjadi pada masing-masing desa dalam wilayah yang di pimpinnya. “Memang ada beberapa desa yang terjadi gejolak pasca penempatan pejabat kepala desa yang baru. Namun kita sudah bangun koordinasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan dalam hal ini camat untuk melakukan penyelesaian,” ujar Plt Kepala Bagian Pemerintahan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan Saada Laitupa saat di konfirmasi pers di ruang kerjanya Rabu (9/4) kemarin.

Laitupa menjelaskan, ada 55 pejabat kepala desa yang Surat Keputusan ( SK) penempatannya telah dikeluarkan oleh Bupati. Dari jumlah ini ada 16 desa yang SK nya belum diserahkan. Sementara sisahnya sudah diserahkan ke masing-masing pejabat kepala desa yang di tunjuk.

“Dari 39 desa yang pejabatnya kita sudah serahkan ada beberapa desa yang mengalami persoalan. Misalnya di kecamatan Waesama yakni desa Batu Kasa, Desa Lena dan Pohon Batu.

“Saya sudah koordinasikan maslaah ini dengan camat setempat. Alhamdulilah persoalan di tiga desa tersebut sudah terselesaikan dan tidak ada persoalan lagi,” terangnya.

Untuk kecamatan Namrole sebut Laitupa, hanya satu desa yang bermasalah saat penempatan pejabat desa yakni desa Leku. Atas persoalan yang terjadi, sudah koordinasikan dengan camat Namrole untuk menyelesaikannya.

” Memang camat sudah ambil langkah. Hanya saja ia diperhadapkan dengan persoalan lagi, dan meminta bantuan kita di pemerintahan untuk membantu. Hari saya bersama tokoh masyarakat desa Leku akan membicarakannya. Saya optimis persoalan ini juga akan selesai,” yakinnya.

Sementara untuk kecamatan Fena.Fana, di desa Siwatlahin dan Fakal sempat terjadi persoalan juga tetapi sudah diselesaikan dan tidak ada masalah lagi. ” Kalau untuk desa Siwatlahin, saya sudah bangun koordinasi dengan camat Fena Fafan dan sudah tidak ada baik desa Siwatlahin maupun desa Fakal,” ujarnya.

Sementara untuk desa Siopot, Laitupa mengaku sudah bangun koordinasi dengan camat kepala Madan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.” Untuk desa Siopot saya sudah koordinasikan dengan camat. Hanya saja sampai sekarang belum ada konfirmasi dari camat ke saya apa langkah yang sudah dilakukan terkait dengan pesoalan penempatan pejabat kepala desa di desa Siopot,” ungkapnya.

Ditanya apakah dari 55 desa yang SK penempatan PJ Kepala desa yang dikeluarkan oleh Bupati ada yang mengalami pembatalan, Laitupa mengaku tidak ada. ” Jadi semua pejabat yang di tunjuk tidak ada SK yang mengalami pembatalan. Hari ini Kiat akan segara mengirim SK Pj Kepala desa sisa dari total 55 PJ desa yang dikeluarkan oleh Bupati,” tutupnya. (M)

Pos terkait