DPRD Maluku Komisi III Tinjau Pekerjaan Jembatan Fair

Langgur, MX. Com. Ambruknya Jembatan Fair beberapa waktu lalu menjadi perhatian serius dari Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku.

Dalam kegiatan Pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual, Komisi III DPRD langsung gelar on the spot di lokasi Jembatan Fair, Jumat (7/2/2020).

“Dari penjelasan saudara Satker maupun PPK yang menangani pelaksanaan jembatan itu bahwa persoalan atau kronologis sampai rangka jembatan ambruk kemarin itupun belum dalam tahap penyelesaian,” ujar Ketua Komisi III, Anos Yermias.

Dijelaskan Anos, ada masalah teknis yakni pada komponen (drat), dimana pada saat dipasang itu ternyata komponen (drat) dari pabrik itu sudah bermasalah, sehingga Sleng jadi kendur yang mengakibatkan beban yang berat itu jatuh.

“jadi ini adalah masalah teknis saja, komponen (bahan material) dari pabrik itu masih dalam masa garansi sehingga ketika itu runtuh, maka pihak pelaksana pekerjaan itu langsung meminta untuk segera dilakukan pergantian,” katanya.

“kami sudah minta dari pihak pelaksana agar komponen yang sudah rusak itu tidak boleh dipakai lagi, dan barang yang baru segera akan tiba disini,” katanya lagi.

Anos mengungkapkan, komponen yang baru dipesan sekitar satu minggu lagi sudah tiba dan segera dipasang.

“Satu minggu bahan tiba disini karena sekarang sudah ada di Ambon, dokumentasinya juga sudah ada pada kami. Tadi mereka sudah sanggupi untuk pertengahan Maret sudah diselesaikan, makanya pekerjaan dimulai dari pekerjaan struktur dan itu sudah selesai, dan komponen yang jatuh kemarin itu tiba langsung dilakukan pergantian,” tuturnya.

Anos menambahkan, pekerjaan jembatan tersebut juga agak lambat karena pemerintah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara koordinasi kebawa itu agak kurang.

“Saya mau bilang bahwa tidak ada program itu yang jatuh dari langit, program itu diperjuangkan secara berjenjang. Kami di provinsi selama ini melakukan itu, kami juga datang di kementerian, baik itu di Bappenas maupun PUPR dan terakhir di KSP (Kantor Staf Kepresidenan). Kita presentase seluruh program fisik dalam kaitan dengan jalan, jembatan, air bersih, bendungan dan lain-lain,” tukasnya.

Untuk diketahui, sesuai penjelasan Satker dan PPK, bahwa soal teknis dan keterlambatan pekerjaan itupun sudah kena denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243. Untuk itu, mereka masih diberi waktu itu selama 60 hari.

Diakui Anos, pekerjaan jembatan ini terlambat kurang lebih tiga bulan lantaran persoalan pembebasan lahan, padahal jembatan gantung ini untuk kepentingan rakyat di sekitar situ.

“Harapan kami, kedepan DPRD kabupaten dan kota serta pemerintah daerah juga harus bersinergi, dan setiap program yang diusulkan itu tolong juga disertai dengan sosialisasi ke masyarakat, sehingga masyarakat juga siap menerima program tersebut,” pungkasnya. (**)

Pewarta : Tim

Editor : Alfa

Pos terkait