DPRD Maluku Minta Data Program Kegiatan Harus Sesuai Kesepakatan

Richard Rahakbauw, SH

Malukuexpress.com, Rapat kerja Komisi III DPRD Maluku kembali dilakukan dengan 16 mitra OPD untuk mempersiapkan seluruh dokumen data pendukung sebagai sampel untuk program kegiatan pengawasan pada Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan sesuai dengan kesepakatan.

Ketua Komisi III DPRD Maluku Richar Rahakbau kepada media usai memimpin rapat bersama mitra Komisi III Selasa 2/3/2021 di ruang rapat paripurna DPRD Maluku Ambon.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Rahakbau menurut dari dokumen APBD dan MSI dan lain sebagainya kira kira sebanyak 700 lebih proyek yang masuk pada 2 Kabupaten Buru dan Buru Selatan.

Untuk itu tidak mungkin dalam jangka waktu yang ditetapkan 8 hari pengawasan tidaklah mungkin untuk memuntaskan itu dan dibutuhkan 2 bulan lamanya.

Oleh karena itu Komisi III DPRD Maluku telah bersepakat dengan mitra OPD pada hari Jumat yang lalu untuk menjadikan beberapa program kegiatan sebagai sampel untuk ditinjau agar kami dapat menyelesaikan perjalanan dinas selama 4 hari di Buru dan 4 hari pada Kabupaten Buru Selatan.

Dan pada rapat hari ini kami telah bersepakat bahwa sampelnya untuk proyek mana dan kegiatan mana yang akan kami tinjau dan kami sudah serahkan kepada OPD terkait untuk bisa memyiapakn data pendukungnya untuk bisa menyiapkan datanya sebagai sampel pada kegiatan OPD di lapangan.

Iya menegaskan kalau kemudian ada masalah pada program di lapangan nantinya, saya kira kami akan kembali dan mengevaluasi pada seluruh persoalan pada Kabupaten/Kota untuk mengevaluasi bersama mitra untuk menayakan apa yang menjadi alasan dan keterlambatan pekerjaan.

Dan kalau memang ada masalah dilapangan kami minta segera agar mitra untuk dapat menyelesaikan pekerjaanya dan kami juga akan On The Spot langsung ke lapangan untuk meninjau pekerjaan sesuai dengan kesepakatan pada saat rapat.

Ditambahkanya kalau memang nantinya dilapangan kegiatanya tidak sesuai dengan kesepakatan maka Komisi III akan membuat rekomendasi kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum untuk dapat melakukan proses hukum,” Tandas Rahakbauw. (AN)

Pos terkait