DPRD Maluku Tengah Sahkan Perda Disabilitas, KND RI: Landasan Krusial Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Malukuexpress.com, Masohi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, di Masohi, Selasa (23/6/2026).

Penetapan Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini disambut positif oleh Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) sebagai langkah krusial dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pamahanunusa.

Komisioner KND RI, Kikin Tarigan, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD dan pemerintah dalam merumuskan regulasi ini.

Menurutnya, payung hukum ini sangat penting agar hak penyandang disabilitas tidak bergantung pada kebijakan pemimpin yang menjabat, melainkan bersifat permanen dan mengikat bagi seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa.

“Ketika hak penyandang disabilitas tidak diikat dalam Perda, kebaikan itu bisa hilang sewaktu-waktu. Namun dengan adanya Perda, maka siapa pun pemimpin atau pejabatnya, wajib melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tegas Kikin.

Kikin juga menekankan efektivitas regulasi sangat bergantung pada keberpihakan anggaran. Ia mengingatkan kebijakan tanpa alokasi anggaran yang jelas hanya akan menjadi wacana administratif.

“Tanpa kesepakatan anggaran terkait pendidikan, tenaga kerja, maupun kesehatan, maka kebijakan hanya tinggal kebijakan. _No right without budget_, jika tidak ada anggaran, maka tidak ada hak,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, menyatakan rasa leganya atas pengesahan Perda inisiatif ini. Ia menegaskan tantangan sesungguhnya adalah implementasi di lapangan.

“Kami membutuhkan kerja keras dari seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah agar implementasinya sesuai dengan semangat Perda dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Musriadin.

Sebagai bentuk komitmen, DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap realisasi Perda ini. Musriadin menambahkan pihaknya akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk membahas program kerja turunannya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur hal-hal teknis, agar semangat Perda dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh penyandang disabilitas di Maluku Tengah. (ME-08)

Pos terkait