Malukuexpress.com, DPRD Maluku melalui delapan fraksi talah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan nomor 15 tahun 2021 tertanggal 6 Agustus.
Perda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, berlangsung di DPRD Karang Panjang Ambon, jumat (06/08/2021). Dipimpin Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut dan Rasyad Effendi Latuconsina dan Dihadiri Wakil Gubernur Barnabas Orno, Plh Sekda Sadlie Li serta pimpin OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku melalui virtual.
Wakil Gubernur Barnabas Orno dqlam sambuta mengatakan Ranperda yang dibahas dan sudah ditetapkan menjadi Perda tentu diwarnai dinamika dalam semangat kemitraan menunjukan komitmen dan tanggungjawab untuk suksesnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dirinya menyadari sungguh terdapat hal baru yang dialami dalam pelaksanaan APBD TA 2020, terutama terjadinya realokasi, rasionalisasi dan refocusing anggaran yang dilakukan guna menyesuaikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Selain itu pelaksanaan APBD TA 2020 terdapat pendanaan program dan kegiatan yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna percepatan penanganan Covid-19 di Maluku.
Menurutnya kondisi ini membutuhkan analisa secara tepat dan kerja keras, kerja cerdas serta kerja tuntas guna memboboti Ranperda yang disetujui dan ditetapkan bersama menjadi Perda.
Saya yakin DPRD akan terus mendukung setiap usaha yang ditempuh Pemerintah Daerah dalam pembangunan khususnya pandemi Covid-19 yang kita alami bersama,”Ujarnya.
Wagub berharap Kepada seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan khususnya dalam pengelolaan keuangan Daerah sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan secara berkesinambungan.
Sementara itu Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan berbagai catatan kritis, saran, masukan, bahkan koreksi yang diberikan masing-masing fraksi bersifat konsumtif dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya terkait pelaksanaan APBD diwaktu-waktu mendatang,” Ujar Wattimury. (AN)






