DPRD Minta Pemda Aru Segera Kembalikan Gaji Honorer Yang DipotongDPRD Minta Pemda Aru Segera Kembalikan Gaji Honorer Yang Dipotong

Malukuexpress.com, Kepulauan Aru, Sesuai Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 672 tahun 2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku tahun 2022, UMP ditetapkan sebesar Rp.2.619.312 (dua juta enam ratus sembilang belas ribu tiga ratus dua belas ribu rupuah). UMP merupakan kebijakan Pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sayangnya penerapan UMP terhadap pegawai Honorer di Kabupaten Kepulauan Aru lebih rendah dari UMP yang ditetapkan.

Salah satu sumber yang menolak namanya di tulis, melalui Hand phone genggamannya, mengatakan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru kepada masyarakat dinilai buruk dengan menerapkan gaji Honorer lebih rendah yaitu hanya berkisar 1.250.000 sampai 1.700.000 dari UMP yang ditetapkan sebesar Rp.2.619.312.

Dikatakan, Pemerintah harus menjadi cermin ketika menertibkan Pengusaha untuk gaji karyawan harus sesuai dengan UMP yang ditetapkan. “pegawai-pegawai honor hanya dibyar 1.250.000, 1.700.000. Apakah sesuai dengan UMP-UMR?. Tanya sumber.

Sebagai pemerintah, lanjutnya, harus menjadi cermin besar, supaya kami masyarakat bisa berkaca. Pemerintah daerah Aru jangan hanya menekan pengusaha bahwa gaji karyawan harus sesuai UMP, UMR, tapi Pemerintah tidak berkaca bahwa gaji honorer di Kabupaten Kepulauan Aru hanya 1 juta lebih”. Ujarnya.

Sangat disayangkan, gaji pegawai Honorer di Kabupaten Kepulauan Aru tidak hanya lebih rendah dari UMP yang ditetapkan, tetapi bahkan mengalami pemotongan sebesar Rp.250.000, sejak tahun 2021 sampai sekarang. Misalnya gaji honorer sebagai operator Dinas, semula ditetapkan sebesar Rp.1.700.000, tetapi sekarang menjadi 1.450.000 karena dipotong Rp.250.000.

Kebijakan Pemerintah Daerah melakukan pemotongan terhadap Gaji Pegawai Honorer di Aru, menjadi temuan DPRD dalam pembahasan Fraksi, terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Terhadap temuan tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kepulauan Aru secara tegas memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar segera mengembalikan gaji pegawai Honorer sebesar Rp.250.000 yang dipotong pada tahun 2021.

“Fraksi Gerindra Merekomendasikan Kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengembalikan Gaji Pegawai Honorer di Kabupaten Kepulauan Aru, sebesar Rp.250.000, yang di potong pada APBD tahun anggaran 2021, karena tidak memiliki dasar Hukum. Tulisnya dalam rekomendasi Fraksi Gerindra.

Pasal 88 UU Ketenagakerjaan menyatakan, 1) Setiap pekerja/Buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. (Moses)    

Pos terkait