Malukuexpress.com, Kepulauan Aru, – Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru yang melakukan Pungutan Retribusi Tempat Pelelangan, didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2017 tentang Tempat Pelelangan. pada Bab I pasa 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Retribusi Tempat Pelelangan yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pembayaran Penyediaan Tempat Pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan Ikan, Ternak, Hasil Bumi, dan hasil Hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan ditempat pelelangan.
Atas dasar peraturan Daerah tersebut, pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru melakukan Pungutan Retribusi tempat pelelangan sebesar 5%.
Menurut beberapa sumber pengusaha tangkap hasil perikanan di Aru, bahwa pungutan retribusi tempat pelelangan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepuauan Aru dinilai sebagai Pungutan Liar (Pungli).
Sumber yang namanya tidak disebut menjelaskan bahwa Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melakukan pungutan Refribusi, sementara tidak pernah ada proses pelelangan Ikan.
Dikatakan, pemilik kapal diatas 30 GT merasa resah dengan Dinas Perikanan yang melaukukan Pungutan retribusi yang dinilai adalah praktek Pungli, karena tidak pernah ada proses pelelangan Ikan.
“Sebagian pemilik kapal resah dengan hal itu, karena daerah melakukan pungutan retribusi tempat pelelangan ikan, sementara pemilik kapal merasa tidak pernah dilakukan lelang ikan”. Ujarnya.
Selain itu, sumber juga menyebutkan bahwa retribusi sebesar 5% yang dipungut oleh Dinas Perikanan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang ditetapkan. Pada Bab VI pasal 9 ayat 3 menyebutkan, Tarif Retribusi tempat pelelangan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) yang terdiri dari a.3% dipungut dari penjual/pemilik Ikan, dan b.2% (dua persen) dipungut dari pembeli/ pedagang papalele.
Menurut sumber, Pungutan sebesar 5% yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut, seluruhnya dibayar oleh pemilik ikan, karena tidak pernah ada proses pelelangan ikan.
“Oleh karena tidak ada proses pelelangan ikan, maka retribusi yang ditetapkan sebesar 5%, seluruhnya dibayar oleh pemilik ikan”. Sebut sumber. (Moses)