MALUKUEXPRESS.COM, JAKARTA,
Gelombang kejut menghantam dinamika politik dan bisnis di Maluku. Dua anak dari mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat, yakni Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat, kini resmi mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.18 Mei 2026
Penangkapan ini bukan sekadar kasus biasa. Ini adalah bongkahan skandal besar dugaan pemalsuan akta notaris, penipuan penerbitan akta otentik, hingga penggelapan saham perusahaan tambang raksasa di Piru, PT Manusela Prima Mining (MPM).
Dijemput Paksa Subuh Buta, Sempat Kabur dari Panggilan
Sumber hukum mengonfirmasi, Ayu dan Raflex tidak datang dengan sukarela. Penyidik Polda Metro Jaya terpaksa melakukan penjemputan paksa pada 7 Mei 2026 pukul 03.00 WIB. Aksi dramatis ini dilakukan setelah keduanya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, memicu curiga adanya upaya pengaburan bukti.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2025 dan awal 2026, tapi baru sekarang dieksekusi penahanannya setelah terbukti menghindar,” kata sumber internal penyidikan.
Modus Operandi: Hapus Saham Lawan Lewat Akta Palsu?
Kasus ini bermula dari laporan keras PT Bina Sewangi Raya (BSR). Kuasa hukum BSR, Andreas Dony, membongkar dalil kejahatan yang sistematis. Ia menuduh adanya konspirasi antara Farida Ode Gawu, Ayu, dan Raflex untuk menerbitkan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 secara sepihak.
“Akta itu diduga kuat dimanipulasi untuk menghilangkan kepemilikan saham PT BSR di PT MPM. Padahal, saham itu sah dibeli!” tegas Andreas, Minggu (17/5/2026).
Tak berhenti di situ, permainan kotor allegedly berlanjut. Pada 2024, terbit lagi Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024 yang melibatkan ketiganya. Dalam dokumen baru ini, posisi Ayu sebagai Komisaris dan Raflex sebagai Direktur PT MPM digunakan untuk melegitimasi perubahan struktur perseroan yang merugikan pemegang saham asli.
Anak Pejabat vs Hukum: Apakah Ada Perlindungan?
Nama besar Jacobus F. Puttileihalat, mantan orang nomor satu di SBB, kini menjadi sorotan tajam publik. Publik bertanya-tanya: Apakah jabatan masa lalu ayah mereka memberikan payung perlindungan?
Penetapan tersangka Ayu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum (9 Desember 2025) dan Raflex berdasarkan Surat Nomor: B/53/I/RES.1.9/2026/Tipidter (26 Januari 2026) menunjukkan bahwa penyidikan telah berjalan lama dan matang sebelum eksekusi penahanan.
Dampak Luas: Investasi Tambang Maluku Terancam?
Kasus ini bukan hanya soal sengketa privat. PT MPM adalah pemain kunci di sektor pertambangan Piru. Jika terbukti ada rekayasa legalitas melalui akta palsu, maka kepercayaan investor terhadap keamanan hukum di Maluku bisa runtuh.
Publik Maluku kini menunggu: Apakah ini awal dari pembersihan praktik mafia perizinan dan pemalsuan dokumen di sektor tambang? Atau akan ada nama-nama “besar” lain yang terseret?
JusticeForBSR #SkandalTambangPiru #AnakBupatiDitahan #HukumTajamKeBawah #MalukuBersih. (CM)






