Malukuexpress.com, Masohi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) telah melakukan penggeledahan di dua kantor, yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPLITBANGDA) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam proses penggeledahan tersebut, Jaksa menyita ribuan dokumen penting terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.
“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada dua kantor yaitu Kantor BAPPLITBANGDA Kabupaten Maluku Tengah dan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-45/Q.1. 11/Fd.1/01/2026 dan Penetapan Izin Penggeledahan dan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B Geledah/2026/PN Msh tanggal 27 Januari 2026,”
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Malteng Herbeth Pesta Hutapea kepada awak media saat jumpa Pers di kantor Kejari Malteng, Rabu (4/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian agenda penyidikan, sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Bansos pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.
“Tim Penyidik berhasil mengamankan 18 bundel dokumen terkait dengan Perencanaan Penyaluran Bansos pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023. 1076 Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pelaksanaan Penyaluran Bansos pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 dan 1 unit alat elektronik,” beber Hutapea di hadapan awak media.
Beliau juga mengatakan bahwa terhadap dokumen-dokumen tersebut yang di peroleh dan penggeledahan hari ini, akan diajukan penyitaan pada Pengadilan Negeri Masohi.
Setelah tindakan penggeledahan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali menghimbau kepada pihak-pihak yang terkait untuk tidak melakukan upaya-upaya Merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini.
“Kami menegaskan tetap bekerja secara profesional. integritas dan akuntabel serta Melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dengan prinsip Zero KKN. (ME-08)






