Gelar Rakor Persiapan Kampanye, Ini Penjelasan Ketua KPU Malteng

Malukuexpress.com, Masohi – Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye, Jumat, (20/09/2024).

Rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU Malteng tersebut, bertujuan mempersiapkan seluruh bakal pasangan calon untuk menjalankan tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Malteng Abdurrahim Lesnussa menjelaskan, kampanye adalah masa bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh pasangan calon telah siap, terutama dalam memperkenalkan diri dan menyampaikan gagasan tentang bagaimana membangun Malteng selama lima tahun ke depan,” ujar Lesnussa dalam sambutannya.

Rangkaian kampanye diharapkan berjalan lancar, aman, dan damai, tanpa konflik atau gesekan antar pasangan calon.

“Kampanye ini adalah momen adu ide dan gagasan, bukan saling hujat,” Kata Lesnussa.

KPU juga menekankan pentingnya peran semua elemen masyarakat, partai politik, dan pasangan calon untuk membantu menjaga ketertiban serta turut menyebarluaskan informasi tentang pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU Maluku Tengah, Divisi Penyelenggara, Abdul Azis Latuconsina mengatakan, pelaksanaan rakor merupakan bagian dari tahapan yang sedang berjalan karena setelah penetapan nanti akan dimulai pelaksanaan kampanye. Sehingga KPU mengundang pihak-pihak terkait peserta pilkada sebagai orientasi awal dana kampanye dan pelaksanaan kampanye.

“Seluruh Bapaslon wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Sehingga bantuan dana dari pihak lain diluar partai pengusung yang dapat melakukan transaksi keuangan dan dapat dipertanggungjawabkan,”tutur Latuconsina.

Ia menambahkan, pasca dibukanya RKDK, Bapaslon juga melakukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan dilanjutkan dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang wajib dilakukan oleh masing-masing Bapaslon. (ME-08)

Pos terkait