Ambon, MX. Com. Komisi IV DPRD Provinsi Maluku secara tegas meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa provinsi untuk melakukan evluasi intensif terhadap penggunaan dana desa oleh para raja atau kepala desa. Hal itu diungkapkan wakil ketua komisi IV DPRD setempat, Ruslan Hurasan di Ambon kemarin. Jumat 10/1
“Guna mengevaluasi penggunaan dana desa maka Dinas PMD provinsi diminta tegas untuk lebih intensif melakukan evaluasi dan pemantauan karena setiap tahun memang ada anggaran untuk kegiatan dimaksud,” katanya.
Selain itu dalam menurunkan atau menekan jumlah kasus penyelewengan dana desa maupun alokasi dana desa oleh para raja atau kades, bendahara, atau pun sekretaris desa maka peningkatan kapasitas harus dilakukan.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat komisi akan memanggil Dinas PMD untuk melakukan rapat evaluasi sekaligus menindaklanjuti apa yang diminta Kementerian Desa PDT.
Sementara Plh Kadis PMD Maluku, Ismail Usemahu mengatakan, pencairan dana desa di Provinsi Maluku sejak tahun 2015 hingga 2019 telah mencapai Rp4,136 triliun, dan ini juga belum termasuk pencairan ADD untuk seluruh desa yang ada. Pemprov harus sinergi berkolaborasi agar pemanfaatan dana desa ini bisa bermanfaat.
Dia juga mengakui kalau masalah utama dalam pengelolaan dana desa yang terkadang menyebabkan masalah hukum, selama ini berkaitan dengan kurangnya kesiapan aparatur pemerintah desa.
Oleh karena itu, upaya-upaya mesti dilakukan untuk meningkatkan kapasitas mereka. Dia juga menekankan pentingnya koordinasi dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dalam pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan DD. (**)
Pewarta : AN
Editor : Alfa